Berita Nasional

Keluarga Pasien jadi Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS, Diberi Obat Bius

Keluarga pasien menjadi korban tindakan keji dokter dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin

|
Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
ILUSTRASI DOKTER - Seorang dokter peserta PPDS di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien. Saat ini kasusnya telah ditangani Polda Jabar. 

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Pelaku Ditahan

Kasus ini telah ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.

"Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi."

"Mereka ini kan titipan belajar di sini, pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," kata Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, pelaku telah ditahan.

"Iya, kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," katanya saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

 

Artikel ini disadur dari Tribunnews.com dengan judul Korban Rudapaksa Dokter Residen Unpad Langsung Minta Visum saat Sadar dari Bius, Kemaluan Sakit

 

Baca juga: Durjana sang Ayah Nodai Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Ibu Melapor ke Polisi

Baca juga: Saat Eks Kapolres Ngada Nodai Anak 5 Tahun, Fani Tunggu Uang 3 Juta di Kolam Renang

Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP

Baca juga: Anak Sulung Habisi Ayah Kandung karena Terlilit Utang lalu Rekayasa seolah Terjadi Kecelakaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved