Berita Tebo
Wanita di Tebo Jambi Nekat Bawa Narkoba ke Sel Tahanan, Ketahuan Petugas Piket
Polisi gagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan wanita ke dalam sel tahanan Mapolres Tebo, Kamis (3/4/2025)
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Polisi gagalkan penyelundupan narkotika ke dalam sel tahanan Mapolres Tebo.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di piket penjagaan Polres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan ini bermula saat personel piket melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk tahanan.
Baca juga: Viral Oknum Polisi di Labusel Sumut Disebut Pesta Narkoba Hingga Jadi Bandar, Propam Turun Tangan
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Bripda Jonatan menemukan seorang perempuan bernama YT (45), warga Kelurahan Tebing Tinggi, membawa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam kantong plastik berisi baju.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi membenarkan adanya kejadian itu.
Ia bilang, saat diinterogasi, YT mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tahanan bernama BA yang berada di sel tahanan Polres Tebo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti plastik pembungkus, kotak rokok, tisu bekas, satu unit handphone, sepeda motor warna biru hitam, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
"Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Batanghari, Sita Sabu dan Ekstasi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yaitu M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas pelaku,"ujarnya.
Satresnarkoba Polres Tebo saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, penyitaan serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh tahapan proses penyidikan selesai. (*)
Baca juga: Residivis Curanmor di Kuala Tungkal Jambi Ditangkap, Hasil Curian untuk Judi Online dan Narkoba
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.