Berita Internasional

Perang Dagang AS vs China Memanas, Trump Umumkan Kebijakan Tarif dan Dampak ke Indonesia

Trump bahkan menyindir China, setelah negeri Tirai Bambu memutuskan memberlakukan tarif balasan sebesar 34 persen terhadap seluruh barang dari Amerika

Editor: Duanto AS
Capture X Donald Trump
KEBIJAKAN DONALD TRUMP - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan kebijakan luar negerinya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perang dagang antara Amerika Serikat versus Chian sedang memanas.

China mengenakan tarif baru sebagai respons atas kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang lebih dulu menetapkan tarif tambahan terhadap produk dari Tiongkok.

Trump bahkan menyindir China, setelah negeri Tirai Bambu memutuskan memberlakukan tarif balasan sebesar 34 persen terhadap seluruh barang dari Amerika Serikat.

"China bermain salah, mereka panik, satu hal yang tidak mampu mereka lakukan!," tulis Trump dengan huruf kapital di akun media sosialnya, seperti dilansir Reuters, Sabtu (5/4/2025).

Sebagai balasan, China akan memberlakukan tarif 34 persen terhadap seluruh barang dari AS mulai 10 April 2025.

Langkah ini semakin memanaskan ketegangan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia tersebut.

Dilaporkan CNN, Jumat (4/4/2025), Beijing menyebut kebijakan tarif Trump sebagai pelanggaran terhadap hak dan kepentingan mereka.

Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump telah dua kali menaikkan tarif impor dari China sebesar 10 persen.

Trump beralasan untuk membendung masuknya fentanil ilegal dari China ke AS.

Dengan demikian, total tarif terhadap barang China yang masuk ke AS kini mencapai 54 persen.

Trump juga mengumumkan sejumlah kebijakan tarif lainnya:

1. Tarif Dasar

Trump menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen untuk semua barang dari negara-negara yang tidak tergabung dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

Tarif ini berlaku mulai 5 April.

2. Tarif Timbal Balik

Sebanyak 60 negara, termasuk Indonesia, akan dikenakan tarif setengah dari tarif yang mereka kenakan ke AS.

Misalnya, jika Indonesia mengenakan tarif 64 persen terhadap produk AS, maka AS akan memberlakukan tarif 32 persen terhadap barang dari Indonesia.

Tarif ini mulai berlaku 9 April.

3. Tarif Otomotif

Tarif sebesar 25 persen akan dikenakan pada seluruh mobil buatan luar negeri yang masuk ke AS.

Trump menyebut hal ini sebagai upaya mengatasi ketidakseimbangan industri dan melindungi keamanan nasional.

Trump menyatakan kebijakan tarif ini sebagai tonggak sejarah penting bagi Amerika.

"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," ujarnya seperti dikutip CNN.

Menurutnya, AS tidak bisa lagi meneruskan kebijakan ekonomi sepihak yang merugikan negara.

Pasar Berantakan

Di sisi lain, pasar keuangan bereaksi negatif terhadap kebijakan ini.

Menjelang pengumuman tarif, bursa saham ditutup naik, namun segera melemah setelah kebijakan diumumkan.

Kontrak berjangka Dow Jones turun 256 poin atau 0,61 persen, S&P 500 melemah 1,69 persen, dan Nasdaq 100 anjlok 2,54 persen.

Meski begitu, Trump tetap membanggakan pencapaian ekonomi AS.

Menurut data Departemen Tenaga Kerja AS, perekrutan melonjak pada Maret 2025 dengan terciptanya 228.000 lapangan kerja, melampaui ekspektasi sebesar 130.000.

Namun, tingkat pengangguran naik tipis dari 4,1 persen menjadi 4,2 persen.

"Angka pekerjaan luar biasa, jauh lebih baik dari yang diharapkan. Itu sudah berhasil. Tetaplah teguh, kita tak boleh kalah!" ujar Trump di media sosialnya. 

Dampak di Indonesia

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mendorong Pemerintah Indonesia merespons perang tarif Amerika Serikat (AS) dengan tarif juga.

Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik, yaitu bea masuk tambahan sebesar 10 persen untuk produk yang masuk ke negara mereka. Ini berlaku pada 5 April 2025.

Kemudian, ada tarif tambahan spesifik per negara yang berlaku 9 April 2025. Indonesia terkena tarif sebesar 32 persen. Bila ditotal, produk RI yang masuk AS akan terkena tarif 42 persen.

Menurut Daniel, bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB).

Sebab, NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya.

Daniel menekankan bahwa penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu dipicu oleh kebijakan negara lain.

Ia pun menyarankan agar produk manufaktur AS dikenakan tarif masuk nol persen.

Hal itu tak perlu menjadi sebuah kekhawatiran karena daya saing produk manufaktur AS dinilai tidak terlalu kompetitif.

“Kalau perlu, Pemerintah RI beri tarif masuk nol persen pada produk manufaktur AS karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

Adapun imbas dari kebijakan ini, Indonesia disebut akan menjadi sasaran ekspor negara-negara yang juga terkena tarif impor Donald Trump.

Menurut Daniel, hal itu karena Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial.

"Dengan daya beli yang tinggi, pasti akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS tersebut," katanya.

Ia pun meminta agar Pemerintah RI mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan NTM atau NTB.

Kebijakan itu antara lain revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan-kebijakan itu disebut sebagai bentuk manajemen risiko yang sangat penting untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri.

"Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” ujar Daniel. 

Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor.

Lalu, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.

Kemudian, Daniel meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS.

Kebijakan TKDN dinilai ampuh meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri, terutama dari belanja pemerintah.

Lebih lanjut, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.

“Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN ini," ucap Daniel.

"Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” katanya. 

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Baca juga: Daftar 58 Negara yang Dinilai Donald Trump Hambat Perdagangan Amerika, Termasuk Indonesia

Baca juga: Iran, Rusia, dan China Unjuk Kekuatan Militer di Samudera Hindia, Tandingi AS-Israel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved