Berita Jambi

Ojol dan Kurir Online di Jambi Belum Ada Yang Lapor Soal THR ke Disnakertrans

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi belum menerima laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Ojek Online dan Kurir...

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Danang Noprianto
Dodi Hariyanto Parmin Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum menerima laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Ojek Online dan Kurir Online.

Plt Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, Dodi Hariyanto Parmin mengungkapkan bahwa ada 6 laporan yang masuk terkait THR namun tidak satupun yang merupakan Pengemudi atau ojek online dan kurir online.

"Pengemudi online sampai dengan kurir online sampai hari ini belum ada," ucapnya, Kamis (27/3/2025).

Dodi berharap pembayaran THR untuk pengemudi dan kurir online berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Mungkin karena sistem yanga ada pada aplikasi mereka sudah tersusun rapi, sudah sistematik, bagaimana penghasilan rata-rata mereka sesuai dengan surat edaran kemenaker kemarin," ujarnya.

Sesuai Edaran Kemenaker, THR penegmudi dan kurir online sesuai dengan kinerja yang baik, produktivitas yang baik, pendapatan mereka rata-rata perbulan dikali 20 persen.

"Mungkin ini sudah dijalanakan karena sampai hari ini belum ada pengaduan terkait hal itu," kata Dodi.

"Harapa kami provider terkait dengan penegemudi dan kurir online sudah memahami, tetap dalam monitor kami," tutupnya.

Baca juga: DPRD Batanghari Jambi Berikan Rekomendasi atas LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Como vs Empoli di Serie A Italia, Sabtu 29/3/2025

Baca juga: Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal Jambi Sibuk, 3.675 Penumpang Beraktivitas dalam 4 Hari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved