Berita Nasional
Saat Eks Kapolres Ngada Nodai Anak 5 Tahun, Fani Tunggu Uang 3 Juta di Kolam Renang
Fakta baru terungkap terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, NGADA - Fakta baru terungkap terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Anak di bawah umur yang sekarang berusia 6 tahun ini, ternyata dia nodai saat berusia 5 tahun.
Fajar menyetubuhi anak ini pada tahun 2024, tahun lalu.
Fajar dan mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi MiChat.
Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi telah mengungkapkan, identitas wanita yang membawakan anak yang saat itu berusia 5 tahun kepada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk dicabuli.
Wanita tersebut berinisial F alias Fani, berusia 20 tahun dan berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Mahasiswi yang berasal dari salah satu kabupaten di NTT itu tinggal di indekos milik orang tua korban di Kota Kupang.
"Dia tinggal kos di rumah orang tua korban yang saat itu berusia 5 tahun, sehingga sudah mengenal korban dan orang tuanya," kata Patar kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (26/3/2025).
Sehingga, saat Fajar meminta Fani mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli, dia mengajak korban.
Stefani meminta izin ke orangtua korban untuk membawa korban bemain-main.
Karena sudah saling mengenal, orang tua pun mengizinkan.
Namun, korban justru dibawa Fani ke hotel di Kupang, tempat Fajar menginap.
Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel.
Sementara aksi bejat itu berlangsung, Stefani menunggu di area kolam renang hotel.
Usai mencabuli korban, Fajar menyerahkan uang bayaran sebesar Rp 3 juta kepada Fani.
Kemudian, Stefani mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberi uang Rp100.000 kepada korban.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.
Kasus itu tidak diketahui orang tua korban sepanjang tahun 2024.
Namun, akhirnya aksi keji Fajar terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
Kini, Fani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar.
F alias Fani dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun," kata Patar.
Awal Mula Kenalan
Dirkrimum Kepolisian Daerah Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan awal perkenalan wanita yang memasok anak berusia lima tahun kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
F berusia 20 tahun dan berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang lanjut Patar, berkenalan dengan AKBP Fajar melalui media sosial.
"Keduanya berteman di Instagram sejak tahun 2024," ungkap Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (26/3/2025).
Dari pertemanan itu, keduanya menjadi akrab dan pada tanggal 10 Juni 2024, saat Fajar menginap di salah satu hotel di Kota Kupang, dia menghubungi FWLS.
Saat itu, Fajar meminta Stefani agar mencari seorang anak kecil untuk 'menjadi korbannya'.
Temukan 8 Video Pornografi
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya mengungkap bahwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merekam dan menyebarkan 8 video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia.
"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh Fajar sendiri.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.
Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut.
Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi pakaian korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, serta ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.
Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.
Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia sedang diperiksa," ujar Patar.
Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).
Ia diketahui merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B, serta Pasal 15 Huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu AKBP Fajar dan Fani, dalam satu laporan polisi," pungkas Patar.
Baca juga: Sansai Badut Keliling Hidup di Jalanan bersama Bayi 2 Bulan usai Diusir dari Kontrakan
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada: Potensi Pasal Berlapis hingga Korban Masih Saudara
Baca juga: 5 Poin Klarifikasi Ridwan Kamil soal Isu Selingkuh yang Diviralkan Selebgram Lisa Mariana
Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.