Berita Tanjabbar

Disnaker Tanjabbar Jambi Lakukan Pengecekan THR ke Perusahaan, Belum Ada Laporan Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan...

Rara Khushshoh Azzahro
Eko Suwello Kepala Disnaker Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 dibayarkan kepada para pekerja.

Hal ini disampaikan oleh Eko Suwello, Kepala Disnaker Tanjabbar, saat ditemui Tribun Jambi pada Selasa (25/3/2025).

"Perusahaan yang kita cek adalah perusahaan yang senantiasa sudah melaporkan peraturan perusahaannya kepada kita," ujarnya.

Sebelumnya, Disnaker Tanjabbar telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar membayarkan THR sesuai hak pekerja.

Namun, hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR ke posko pengaduan THR Disnaker Tanjabbar.

Menurut Eko, kendala utama dalam pembayaran THR biasanya terjadi pada perusahaan kecil, yang bahkan terkadang mengalami kesulitan dalam memenuhi Upah Minimum Regional (UMR).

"Maklum, kalau itu namanya keuangan perusahaan tidak selamanya bagus. Tapi kalau dapat isu sehari dua (terkait keterlambatan THR), hati-hati itu ada, terus langsung dibayarkan," jelasnya.

Disnaker Tanjabbar tetap mengawasi dan memastikan bahwa seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja.

Baca juga: Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR, Belum Ada Laporan dari Karyawan

Baca juga: GACOR Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 27 Maret 2025: Serbu Diamond Gratis hingga Skin

Baca juga: AC Milan Akan Bertemu dengan Real Madrid untuk Bahas Masa Depan Alex Jimenez

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved