Berita Tebo
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR, Belum Ada Laporan dari Karyawan
Menjelang akhir bulan Ramadan 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo masih membuka posko pengaduan bagi karyawan
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Menjelang akhir bulan Ramadan 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo masih membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan.
Namun, hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk dari para karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tebo.
Ikbal, Kepala Bidang PHI Disnakertrans Tebo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari pekerja yang merasa dirugikan.
"Belum ada laporan dari karyawan," ujarnya pada Kamis (27/3/2025).
Siap Tindak Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Ikbal menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta karyawan untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami permasalahan terkait THR.
"Jangan segan-segan, laporkan ke kami," tegasnya.
Posko Pengaduan Dibuka Hingga Setelah Lebaran
Disnakertrans Tebo akan tetap membuka posko pengaduan hingga H-1 Lebaran dan masih menerima laporan setelah Lebaran jika ada karyawan yang baru menyadari haknya belum dipenuhi.
"Setelah Lebaran, kami masih tetap menerima laporan," tutupnya.
Dengan adanya posko pengaduan THR, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, dan para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 147, Ketenangan Hidup
Baca juga: SPBU di Tebo Jambi Larang Pelansir BBM Selama Mudik Lebaran
Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti di Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Sungai Duren Muaro Jambi
Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah |
![]() |
---|
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME |
![]() |
---|
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Imbau Warga Taat Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi dan Minimarket |
![]() |
---|
Kejari Tebo Jambi Eksekusi Perkara Tindak Pidana Membunuh Satwa yang Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.