Berita Nasional
Kronologi Oknum Kepsek Dipergoki Nodai Eks Siswi, Masih SMP: Warga Curiga Mobil Parkir di Tepi Jalan
Berikut kronologi oknum kepala sekolah (kepsek) dipergoki warga tengah menodai mantan siswinya yang masih duduk di bangku SMP di dalam mobil.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kronologi Oknum Kepsek Dipergoki Nodai Eks Siswi, Masih SMP: Warga Curigai Mobil Parkir di Pinggir Jalan
TRIBUNJAMBI.COM -Berikut kronologi oknum kepala sekolah (kepsek) dipergoki warga tengah menodai mantan siswinya yang masih duduk di bangku SMP di dalam mobil.
Oknum Kepsek yang sudah diamankan polisi tersebut bernisial DZ (29).
Sementara anak di bawah umur yang mengalami pelecehan itu bernisial RAA (14).
Saat ini siswi tersebut masih duduk di bangku SMP, kelas IX.
Bagaimana kronologi pelecehan yang dilakukan oknum kepala sekolah itu terungkap?
Aksi tak senonoh itu dilakukan pemuda tersebut di dalam mobil.
Adapun kronologi tersebut diungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada malam hari saat warga pulang Salat Tarawih.
Baca juga: Warga Pulang Tarawih Pergoki Oknum Kepala Sekolah Nodai Mantan Siswi yang Masih SMP
Baca juga: Kronologi 2 Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta, Bermula Pergoki Pacaran
Saat itu warga merasa curiga dengan mobil yang parkir di pinggir jalan.
Ya, kecurigaan warga itu lantaran mobil dengan pelat R 1659 QN itu sering parkir di lokasi tersebut.
Penasaran dengan mobil tersebut, warga kemudian menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.
Tak disangka warga bahwa di dalam mobil tersebut mereka mendapati tejadi adegan tak pantas.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan saksi dan warga lainnya yang mengetuk mobil tidak mendapat respon.
Warga kemudian menggunakan senter untuk melihat ke dalam mobil.
Rupanya kedua orang yang ditemukan di jok belakang mobil tengah berbuat tak senonoh.
Warga yang memergoki keduanya pun meminta untul keluar.
Baca juga: Perselingkuhan Melody Sharon dengan 2 Pria, Suami Pergoki Tapi Malah Dilindas Mobil
Lalu warga memeriksa dan mendapati ikat pinggang di jok depan.
Tak hanya itu, warga juga menemuka sebuah tisu yang diduga berbau sperma.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, RAA dan DZ ternyata telah menjalin hubungan asmara.
Korban mengungkapkan selama di dalam mobil, DZ telah melakukan tindakan tidak senonoh dengannya.
Polisi menemukan DZ sebelumnya juga telah mengirimkan foto-foto vulgar melalui WhatsApp kepada korban.
Kedekatan keduanya bermula saat DZ menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Meskipun DZ dipindahtugaskan ke posisi Kepala Sekolah Dasar.
Meski demikian, komunikasi mereka tetap terjalin.
Baca juga: Oknum Polisi di Jateng Brigadir AK jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi
Sayangnya, hubungan ini berlanjut ke arah yang sangat keliru.
Hingga orangtua RAA merasakan adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Melalui laporan warga, kami berhasil menangkap tersangka."
"Dia kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Ruruh.
Akibat dari perbuatannya yang sangat mengecewakan ini, DZ telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tempatnya mengajar.
Sementara itu, RAA mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian termasuk visum yang telah dilakukan di RSUD Cilacap.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MUI Marah Lihat Raffi Ahmad Bercanda Jorok di Acara Ramadan, Inilah Sederat Perangainya
Baca juga: Kodim 0420 Sarko Gelar Bazar Ramadhan untuk Bantu Warga Jambi Jelang Idul Fitri
Baca juga: Update Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung, Istri Kapolsek Dilarang Temui Hotman Paris, 2 TNI Tersangka
Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Resmi Tersangka Pembunuhan Bayi Kandung, Ini Fakta dan Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.