Berita Nasional
Identitas 4 Pemudik Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Sukoharjo
Empat dari tujuh penumpang meninggal dunia setelah sebuah mobil tertabrak kereta api (KA) Batara Kresna di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
TRIBUNJAMBI.COM - Empat dari tujuh penumpang meninggal dunia setelah sebuah mobil tertabrak kereta api (KA) Batara Kresna di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
Mereka merupakan penumpang mobil Daihatsu Sigra putih berpelat nomor polisi B 2883 BYJ.
Berikut ini adalah identitas korban meninggal dunia
Daftar Pemudik Meninggal
Berikut daftar pemudik yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Sukoharjo, Jawa Tengah:
Rudi Agus Subekti, usia 41 tahun 8 bulan, asal Cengkareng, Jakarta Barat (sopir).
Nabila, usia 15 tahun 2 bulan, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Linda, usia 45 tahun 2 bulan, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Purwanto, usia 50 tahun 2 bulan, asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kronologi Kejadian
Dari keterangan yang dihimpun mobil yang berisi tujuh penumpang tersebut tengah melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, kecelakaan itu diduga karena kelalaian petugas palang kereta api.
"Kereta Batara Kresna itu berjalan dari selatan ke utara (Wonogiri ke Solo), sedangkan mobil sigra dari timur ke barat. Karena palang tidak ditutup mobil tersebut memasuki jalur kereta api," kata Anggaito, Rabu (26/3/2025), dilansir dari TribunNews.com.
Saat mobil melintasi rel, KA Batara Kresna melaju dengan kecepatan tinggi di waktu yang bersamaan.
Mobil tersebut tertabrak dan terpental hingga sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Siapa Sosok Mr Y yang Disebut KPK jadi Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Deretan Pernyataan Kontroversial Menkeu Purbaya, Soroti Satgas BLBI hingga MBG |
![]() |
---|
Jokowi Gencar Digugat, Pengacara: Baru Kali Ini Ada Presiden Sesabar Ini, Roy Suryo: Intropeksi Diri |
![]() |
---|
Polri Bekukan Sementara Sirene 'Tot Tot Tot', Bagaimana Aturan Penggunaan Sebenarnya? |
![]() |
---|
IKN di Kaltim Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.