Berita Viral
Peltu Lubis dan Kopka Basryah Ditetapkan Tersangka, AKP Lusiyanto Sengaja Ditembak Mati
Usai diperiksa beberapa pekan, dua anggota TNI pelaku penembakan 3 anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."
"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.
Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."
Tuntut Disidang di Peradilan Umum
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, mengatakan, kasus penembakan itu sebenarnya tidak tersangkut aturan militer.
Benny mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana, yakni Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Yang membedakan hanya tempat peradilannya. Jika pelaku adalah warga sipil, kasusnya ditangani pengadilan negeri, sementara jika anggota TNI, kasusnya di pengadilan militer," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Benny menjelaskan bahwa jika melihat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seharusnya kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa diproses dalam peradilan umum.
Walaupun peradilan militer menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer tetap mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diproses dalam peradilan umum.
Dia menambahkan bahwa jikapun ada perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, maka Pasal 198 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasusnya harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
Lalu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013 juga ditegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
"Putusan ini memperkuat bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya.
Peltu Lubis
Kopka Basaryah
AKP Lusiyanto
Aipda Petrus Aprianto
M Ghalib Surya Ganta
TNI
polisi
sabung ayam
Lampung
Tribunjambi.com
Bocor Sosok yang Pinjam Uang Rp 53 Miliar, Mongol Terpukul Kehilangan Uang |
![]() |
---|
Heboh Makan Bergizi Gratis Diganti Uang Tunai, Begini Jawaban Istana |
![]() |
---|
Disebut Legenda, Ini Sederet Prestasi Erick Thohir 6 Tahun Nahkodai BUMN |
![]() |
---|
Siasat Jahat Gadis Cantik, Nyamar Jadi Dokter Padahal Lulusan SMA |
![]() |
---|
Cerita Pilu Haikal dan Haezar, Bergantian Seragam hingga Nunggak Bayar Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.