Berita Viral
Kata BI Soal Viral Jasa Penukaran Uang di Pasuruan yang Capai Rp2 Miliar
Pasca viral jasa penukaran uang baru hingga Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur, Bank Indonesia (BI) beri tanggapan.
TRIBUNJAMBI.COM- Pasca viral jasa penukaran uang baru hingga Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur, Bank Indonesia (BI) beri tanggapan.
Sebelumnya beredar video warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan menawarkan jasa penukaran uang di beberapa kota tanpa batasan jumlah, tetapi dengan biaya tertentu.
Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000.
Adanya jasa ini, tentu menjadi buruan masyarakat setempat.
Dikutip dari laman Kompas.com, seorang warga, Latifah, mengaku lebih memilih menukar uang di tempat Wildan karena lebih praktis dibanding layanan Kas Keliling BI.
"Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," katanya.
Unggahan ini memicu beragam respons dari warganet.
Baca juga: Viral Video Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Rp2 Miliar, Ditumpuk di Ruko Pinggir Jalan
Baca juga: Tersangka Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Diumumkan Hari Ini
Beberapa mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI.
"Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp 2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?" tulis salah satu pengguna X, dikutip Selasa (25/3/2025).
Terkait viral ini, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat.
Penukaran uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.
Untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI.
"Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
BI mengimbau masyarakat menukarkan uang hanya di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keasliannya dan keamanannya.
Baca juga: Kini Masuk Danantara, Ternyata Mantan Menteri Thailand Thaksin Sinawatra Pernah Berkasus Hukum
Penukaran uang di luar layanan resmi berisiko, seperti tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.
Bayar Tol Makin Cepat, Perjalanan Mudik Makin Nyaman dengan BRIZZI! |
![]() |
---|
Tersangka Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Diumumkan Hari Ini |
![]() |
---|
Kini Masuk Danantara, Ternyata Mantan Menteri Thailand Thaksin Sinawatra Pernah Berkasus Hukum |
![]() |
---|
Viral Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Palsukan Kop Polsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.