Berita Viral

Kata BI Soal Viral Jasa Penukaran Uang di Pasuruan yang Capai Rp2 Miliar

Pasca viral jasa penukaran uang baru hingga Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur, Bank Indonesia (BI) beri tanggapan.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Palembangg
VIRAL PENAMPAKAN UANG - Tangkapan layar Instagram Palembangg Senin (24/3/2025). Viral tyumpukan uang baru sejumlah Rp 2 Miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pasca viral jasa penukaran uang baru hingga Rp 2 miliar di Pasuruan, Jawa Timur, Bank Indonesia (BI) beri tanggapan.

Sebelumnya beredar video warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Wildan  menawarkan jasa penukaran uang di beberapa kota tanpa batasan jumlah, tetapi dengan biaya tertentu.

 Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000.

Adanya jasa ini, tentu menjadi buruan masyarakat setempat.

Dikutip dari laman Kompas.com,  seorang warga, Latifah, mengaku lebih memilih menukar uang di tempat Wildan karena lebih praktis dibanding layanan Kas Keliling BI.

"Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," katanya.

Unggahan ini memicu beragam respons dari warganet. 

Baca juga: Viral Video Pria di Pasuruan Pamer Uang Baru Rp2 Miliar, Ditumpuk di Ruko Pinggir Jalan

Baca juga: Tersangka Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Diumumkan Hari Ini

Beberapa mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI.

"Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp 2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?" tulis salah satu pengguna X, dikutip Selasa (25/3/2025).

Terkait viral ini, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

Penukaran uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.

Untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI.

"Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

BI mengimbau masyarakat menukarkan uang hanya di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keasliannya dan keamanannya.

Baca juga: Kini Masuk Danantara, Ternyata Mantan Menteri Thailand Thaksin Sinawatra Pernah Berkasus Hukum

Penukaran uang di luar layanan resmi berisiko, seperti tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved