Berita Nasional

Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B

Berikut sejumlah fakta terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Pj Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya (kanan) dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (tengah) usai pertemuan di Mapolda Lampung, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

"Tapi, lagi-lagi mereka dikejar oleh oknum anggota Polsek Waadang dan akhirnya mereka terpaksa ikut kembali ke rumah," sambung Putri. 

Sampai pagi tadi, rumah kedua korban pun dijaga ketat oleh petugas polisi. Padahal sebelumnya tidak pernah ada penjagaan sama sekali.

Oleh karena itu, hanya kakak kandung dan anak Lusiyanto yang bertemu Hotman Paris hari ini di Jakarta. Keduanya, menuntut keadilan atas kematian Lusiyanto dan dua anggotanya.

4 Tersangka

Perkenbangan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung itu yakni ditetapkannya empat tersangka.

Keempat tersangka itu satu sipil, satu polisi dan dua oknum TNI.

2 TNI Tersangka

Usai diperiksa beberapa pekan, dua anggota TNI pelaku penembakan tiga anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pak Bray Prihatin Kasus Penembakan Polisi di Lampung Digiring Isu Miring: Itu Sangat Menyesatkan

Ya, Peltu Lubis dan Kopka Basaryah ditetapkan tersangka atas kematian tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3).

Diketahui AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Aprianto dan Briptu M Ghalib Surya Ganta tewas saat menggrebek lokasi judi sabung ayam pada 17 Maret 2025. 

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Pada kasus ini Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. 

Pengakuan Kopda B

B mengakui telah menembak ketiga korban.

Berbeda dengan Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved