Berita Nasional

Sosok Marcellino, Tersangka Kasus Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang, Simpan Jasad di Freezer

Marcellino Raun (24), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Jefri Raun (54) merupakan sosok yang tertutup.

Editor: Mareza Sutan AJ
TribunTangerang/Nurmahadi
SIMPAN MAYAT DI FREEZER- Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan. Seorang pria berinisial MR, tega memutilasi sepupunya sendiri, yakni JR, di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Marcellino Raun (24), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Jefri Raun (54) merupakan sosok yang tertutup.

Hal itu diungkapkan satpam Villa Tomang Baru, Mardi (40) saat diwawancarai.

Kasus mutilasi terhadap DPO kasus penipuan Jefri Raun terbongkar saat petugas kepolisian menggeledah rumahnya di Villa Tomang Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025).  

Diketahui, buron kasus penipuan tersebut dibunuh pada Desember 2023 lalu, dan jasadnya disimpan di lemari pendingin atau freezer.

Tersangka pembunuhan ternyata merupakan sepupu korban bernama Marcellino Raun (24).

Satpam Villa Tomang Baru, Mardi (40), mengatakan Marcellino Raun merupakan sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi.

Mardi hanya bertegur sapa dengan Marcellino tanpa pernah mengobrol.

"Pelaku (Marcellino) orangnya tertutup, paling kalau keluar masuk komplek (bertemu)," ucapnya, Minggu (23/3/2025), dilansir dari TribunNews.com. 

Mardi sempat melihat tersangka mengendarai mobil pikap berisi lemari pendingin.

Namun, Mardi tak menyangka lemari pendingin itu berisi jasad korban pembunuhan dan mutilasi.

"Setahu saya sih, pelaku sempat mondar-mandir bawa mobil pikap, kayak orang yang mau pindahan gitu," lanjutnya.

Selain itu, diketahui juga rumah yang menjadi lokasi penemuan jasad milik Jefry dan jarang ditempati.

"Ini rumah pribadi sih sebenernya, cuma jarang ditempati, jarang dikunjungi," imbuhnya.

Ketua RT setempat, Suharsono, mengaku tidak curiga dengan gerak-gerik Marcellino, namun dia kaget mendengar penemuan jasad tersebut.

"Sosoknya biasa saja, cuman emang jarang kita lihat, karena pertama masuk sini, sebagai normal aja bayar iuran setiap bulan, tidak curiga, karena biasa aja, kayak orang pada umumnya," tuturnya, Minggu.

Suharsono menjelaskan Marcellino tinggal di Kecamatan Pasar Kemis sejak 2022.

Tersangka tak terlihat selama delapan bulan terakhir dan rumah dibiarkan kosong.

"Sebagai warga juga udah beberapa bulan ga bayar iuran," ujarnya.

Motif Pembunuhan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Marcellino Raun sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.

Marcellino  membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.

"Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban," tuturnya, Jumat (21/3/2025).

Rasa sakit hati Marcellino memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.

Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi Marcellino.

"MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," imbuhnya.

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia," tukasnya.

Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

"Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi." 

"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil," pungkasnya.

Marcellino berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," imbuhnya.

Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

"Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.

Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

"Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Satpam Ungkap Keseharian Marcellino Raun, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Marcellino Raun, Tersangka Mutilasi di Tangerang, Jasad Sepupu Disimpan di Lemari Pendingin

 

Baca juga: 2 Tahun Tubuh Korban Disimpan di Freezer, Tersangka Mutilasi di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Istri Aipda Anumerta Petrus Minta Sidang Militer Terbuka terkait Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Baca juga: Babak Baru Kasus Polsek Kayangan Buntut Tewasnya ASN di NTB, Kapolsek dan Anggota Diperiksa

Baca juga: Imam Masjid jadi Korban Pemuda Skizofrenia, Ditikam saat Hendak Bayar Zakat Fitrah

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved