Lebaran di Jambi
Mulai Hari Ini Angkutan Batubara dan Barang di Jambi Dihentikan, Antisipasi Arus Mudik Lebaran
Per hari ini, Senin (24/3/2025) angkutan batubara dan angkutan di Jambi dihentikan sementara, berlaku mulai pukul 00.00 WIB hari ini dan berakhir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Per hari ini, Senin (24/3/2025) angkutan batubara dan angkutan di Jambi dihentikan sementara.
Peraturan penghentian angkutan barang dan angkutan batubara ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hari ini dan berakhir pada 8 April 2025.
Kebijakan penghentian angkutan barang dan angkutan batubara ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik menjelang Idulfitri serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi pemudik.
Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan tertentu yang bersifat vital.
"Pengecualian diberikan kepada angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang terkait dengan penanganan bencana alam," ujarnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala selama perjalanan mudik untuk segera menghubungi call center bantuan di nomor 085360555222.
"Nomor ini juga terkoneksi dengan polres jajaran, sehingga pemudik bisa mendapatkan bantuan lebih cepat," tambah Maulana.
Baca juga: Daftar 26 Titiik Rawan Macet di Provinsi Jambi, Puncak Arus Mudik 28-20 Maret 2025
Baca juga: 48 Pos Disiagakan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran di Provinsi Jambi
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di wilayah Jambi.
Hal senada juga disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Dikatakan Kasi Lalu lintas Dishub Jambi, Herlambang muatan batubara dari mulut tambang paling lambat dilakukan pada 22 Maret.
"Berdasarkan hasil rapat, untuk muat dari mulut tambang itu paling lambat tanggal 22 Maret, jadi diperkirakan tanggal 24 itu sudah clear, tidak ada lagi mobil batubara di jalan," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Kata Herlambang, saat ini Pemerintah sedang berproses menyiapkan Surat Edadan (SE) Gubernur untuk pelarangannya.
Selain angkutan batubara, pemerintah juga telah melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang beroperasi selama mudik lebaran 2025.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) angkutan barang itukan, baik dari pulau Jawa maupun dari Aceh dihentikan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April," ujarnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 26 Titiik Rawan Macet di Provinsi Jambi, Puncak Arus Mudik 28-20 Maret 2025
Baca juga: Ibu Muda Asal Sarolangun Jambi Hilang, Suami Bingung, Setelah Ketemu Ternyata Kondisinya Begini
Baca juga: Klarifikasi Mabes TNI mengenai Jumlah Korban Tewas dan Luka akibat Serangan OPM-KKB di Yahukimo
Daftar 26 Titiik Rawan Macet di Provinsi Jambi, Puncak Arus Mudik 28-20 Maret 2025 |
![]() |
---|
Ibu Muda Asal Sarolangun Jambi Hilang, Suami Bingung, Setelah Ketemu Ternyata Kondisinya Begini |
![]() |
---|
Klarifikasi Mabes TNI mengenai Jumlah Korban Tewas dan Luka akibat Serangan OPM-KKB di Yahukimo |
![]() |
---|
Daftar Struktur DPP Demokrat 2025-2030 yang Diumumkan AHY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.