Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ramadhan 2025

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Meski Hanya Sehari?

Berikut penjelasan terkait hukum seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan meski hanya sehari?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
freepik.com
ILUSTRASI PUASA RAMADHAN-Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Meski Hanya Sehari? 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan terkait hukum seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan meski hanya sehari?

Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat merupakan dosa besar dalam Islam.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.

Dalam sebuah Hadis,  Nabi SAW  diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., beliau bersabda :

"Siapa yang berbuka/tidak puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah yang telah ditetapkan oleh Allah swt, maka puasanya selama setahun tidak dapat menggantikannya". (H.R. Ahmad)

Di dalam kitabnya “Al-Kabair”, Imam Adz-Dzahabi mengategorikan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan terrmasuk bagian dari dosa besar. Ungkapnya di dalam kitab :"Dosa besar yang keenam adalah berbuka/tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dengan tanpa adanya alasan".

Allah SWT telah mewajibkan puasa sebulan penuh sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain….." (Q.S. Al-Baqarah/2: 183-184)

Nabi Muhammad saw juga telah menerangkan tentang kewajiban puasa Ramadhan di dalam sabdanya sebagai berikut :


Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Az-Zawajir Aniqtirafil Kabair pun juga mengatergorikannya sebagai dosa besar. Beliau berkata:

Dosa besar yang ke 40 dan 41 dari 100 adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab jima’ atau sebab lainnya dengan tanpa adanya udzur, seperti sakit atau berpergian.

Kesimpulannya bahwa sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan tanpa adanya udzur adalah termasuk dari dosa besar.

Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan syar’i seperti sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.

Namun, jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, seperti makan dan minum tanpa alasan, ia juga harus membayar kafarat dalam beberapa kondisi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved