Berita Selebritis

Dihina Ahmad Dhani Nyolong dan Maunya Gratisan, Judika Singgung Soal Transparan: Gak Usah Dibalas

Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani memberikan sindiran telak pada penyanyi Judika. Ya, sindiran Ahmad Dhani pada Judika itu terkait

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani memberikan sindiran telak pada penyanyi Judika. Ya, sindiran Ahmad Dhani pada Judika itu terkait polemik sirect license. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani memberikan sindiran telak pada penyanyi Judika.

Ya, sindiran Ahmad Dhani pada Judika itu terkait polemik direct license.

Diketahui Polemik soal direct license atau penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu kini terus bergulir.

Baru-baru ini Ahmad Dhani merespon pedas pernyataan sejumlah penyanyi dterkait direct license, antara lain Judika dan Ariel NOAH.

Polemik keduanya berawal usai Judika menyatakan tak mau lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19 demi menghindari kesalahpahaman soal royalti musik.

Kemudian Ahmad Dhani pun langsung merespon dan menyatakan tidak masalah jika Judika tak mau lagi menyanyikan lagu Dewa 19.

Baca juga: Mirisnya Kondisi Rumah Kapolsek AKP Lusiyanto Atap Banyak Bocor, Kini Tewas Diterpa Isu Setoran

Baca juga: Tangis Sabila Pecah Minta Hotman Paris Bantu Keadilan untuk Ayahnya AKP Lusiyanto: Saya Mohon

Dalam postingan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial, Ahmad Dhani menuliskan sindiran tajam untuk Judika

Dhani secara terang-terangan menyebut Judika hanya ingin membawakan lagu Dewa 19 secara gratis tanpa membayar royalti. 

"Abis nyolong lagu Dewa 19, begitu ditagih ogah bawain lagi. Maunya gratisan," tulis Dhani di akun Instagram @ahmaddhaniofficial, Minggu (23/3/2025).

Terkait unggahan itu, Judika buka suara setelah Dhani menudingnya mencuri lagu Dewa 19 dan hanya mau gratisan saat membawakannya. Judika mengaku memahami karakter Ahmad Dhani

“Karena sesungguhnya dia (Ahmad Dhani) tahu aku bukan maling yang suka mencuri apalagi maunya gratisan,” tulis Judika, dikutip dari Instagram-nya.

Judika menegaskan bahwa ia tak ingin memperpanjang masalah tersebut. Terlebih, Dhani merupakan salah satu panutannya dalam dunia musik.

“Jadi kalaupun dia marah-marah, aku nggak masalah dan nggak usah dibalas,” tulis Judika lagi. 

“Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band,” tambahnya.

Meski berbeda pandangan dengan Dhani, Judika menegaskan bahwa ia punya cara sendiri dalam menyikapi persoalan royalti musik, yaitu dengan mengikuti aturan pemerintah.

“Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license,” tulis Judika

“Hanya saja aku berjuang dengan cara yang berbeda, memberikan hak pemungutan ke LMKN selaku lembaga yang dibentuk pemerintah,” imbuhnya. 

Ke depan, Judika berharap polemik ini bisa menjadi pemicu bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk berbenah diri agar lebih baik lagi. 

“Dan menuntut LMK-LMKN bisa bekerja lebih baik, transparan, akuntabel, dan memiliki sistem serta alat yang mumpuni untuk mendata, mengumpulkan, dan mendistribusikan performing rights — bukan cuma event off air, tetapi juga di publik komersial seperti karaoke, restoran/kafe, hotel, mal, dan sebagainya,” tulis Judika lagi.

Diketahui, Judika Sihotang pernah mengungkapkan pengalaman tak terduga saat ia tiba-tiba ditagih oleh manajemen Ahmad Dhani setelah membawakan lagu "Separuh Nafas" dalam sebuah penampilannya.

"Tiba-tiba pulang nyanyi tuh dari manajemennya Mas Dhani bilang ke manajemen aku, ‘Jud, nyanyi lagu Separuh Nafas ya? Gini-gini, sekarang bayar ya'," ungkap Judika dalam konferensi pers bersama VISI di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Ia kemudian menanyakan jumlah nominal yang harus dibayarkan. "Waktu itu disebut kalau enggak salah Rp 5 juta. ‘Oke, besok saya akan bayar’, singkatnya seperti itu," lanjutnya.

Judika menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui aturan terkait pembayaran tersebut.

Namun, ia kemudian mendapat kabar bahwa pembayaran tidak perlu dilakukan untuk saat itu, dan baru berlaku jika ia kembali membawakan lagu Dewa 19 di kemudian hari. 

Pengalaman itu membuat Judika mengambil keputusan untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19.

"Karena saya enggak tahu aturannya seperti apa nih yang berlaku gitu. Jadi saya enggak mau nanti jadi sama-sama enggak enak gitu. Kita saling kenal, kita teman, tapi kok jadi, akhirnya saya menghindari polemik aja, saya enggak bawa (lagu mereka)," katanya. 

Judika juga membantah bahwa dirinya mendukung sistem direct license terhadap pencipta lagu. 

Ia merasa namanya di-framing seolah-olah menjadi contoh keberhasilan sistem tersebut.

Penyanyi yang pernah menjadi anggota grup vokal Mahadewa bentukan Ahmad Dhani pada 2011-2014 ini menegaskan bahwa ia tak ingin terlibat dalam perdebatan terkait sistem perizinan lagu. 

Terkait penampilannya membawakan lagu Dewa 19 di acara ulang tahun Garuda, Judika menyatakan bahwa perizinan telah diurus oleh pihak perusahaan yang menyelenggarakan acara tersebut.

Dua hari berselang, Ahmad Dhani mengatakan awalnya mengapresiasi langkah Judika yang sebelumnya sudah menerapkan sistem direct license, mekanisme di mana musisi meminta izin langsung kepada pencipta lagu sebelum membawakannya di atas panggung.

“Ya, awalnya saya memberi apresiasi kepada Judika yang sudah melakukan direct license kepada saya,” kata Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Meski begitu, Dhani mempertanyakan keseriusan Judika yang mengaku tidak akan lagi membawakan lagu-lagu ciptaannya di masa mendatang.

“Kalau pengakuannya dia (Judika) setelah itu enggak mau nyanyi lagu Dewa lagi, siapa yang bisa membuktikan? Apa di sini semua ada yang bisa membuktikan bahwa Judika tidak pernah nyanyi ‘Separuh Nafas’? Kita enggak tahu kan,” ungkap Dhani.

Dalam kesempatan tersebut, Dhani juga meluruskan kabar yang menyebutkan pihak manajemennya pernah menagih royalti langsung kepada Judika

Dhani menegaskan bahwa ia sendiri yang mengurus urusan tersebut. “Enggak mungkin manajemen saya yang menagih. Yang menagih itu selalu saya,” ucap Dhani.

Dhani yang kini duduk jadi anggota DPR RI juga menanggapi pernyataan Judika yang membantah pernah melakukan direct licensing saat menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani di sebuah acara.

Dhani mengatakan masih menyimpan pesan dari Judika yang mengirimkan bukti transfer. Bahkan pesan itu masih ada di feed Instagram Ahmad Dhani

"Untung ada chatnya, chatnya saya masukin IG. Itu ada tanggalnya kan, entah setahun lalu," kata Dhani dikutip dari YouTube Ahmad Dhani Dalam Berita, Jumat (21/3/2025). 

"Tapi yang jelas, awalnya (unggah bukti transfer) saya memberi apresiasi pada Judika yang sudah melakukan direct license kepada saya," imbuhnya. 

Terkait pernyataan Judika yang mengaku tak lakukan direct license, Dhani mengaku heran atas statement tersebut.

"LAH, LUPA INGATAN apa ga paham arti Direct Licensing," tulis Dhani dikutip dari akun @ahmaddhaniofficial. 

Terkait Judika berkata tak mau menyanyikan lagu ciptaannya, Ahmad Dhani juga tak mempermasalahkannya. 

"Kalau pengakuannya setelah itu enggak mau nyanyi lagu Dewa lagi, siapa yang bisa membuktikan?" tanya Dhani. "Apa ada yang bisa membuktikan Judika tidak pernah menyanyikan lagu 'Separuh Nafas', jangan-jangan nanti seperti Darmaji (Once)," selorohnya.

Ahmad Dhani vs Ariel Noah

Selain dengan Judika, Ahmad Dhani juga terlibat adu argumen dengan Ariel NOAH. Bahkan, Dhani melontarkan melontarkan kritik pedas terhadap Ariel.

Awalnya, Ariel menyampaikan pandangannya soal mekanisme perizinan lagu yang tengah ramai dibahas. Khususnya terkait konsep direct licensing. 

Ariel mengaku lebih memilih mekanisme yang berjalan selama ini, yaitu melalui LMK. Ariel beralasan lebih praktis dibandingkan harus meminta izin langsung ke pencipta lagu.

“Kalau saya pribadi enggak masalah. Yang jadi masalah itu kan direct licensing, jadi kalau mau bawain lagu apakah harus meminta izin langsung ke penciptanya atau melalui LMK,” kata Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro baru-baru ini. 

“Kalau saya pribadi agak repot sih kalau harus langsung (izin). Mendingan lewat LMK,” tambah Ariel.

Terkait pernyataan ini, Ahmad Dhani menilai sikap Ariel terlalu egois karena tidak memikirkan nasib pencipta lagu lainnya.

“Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan hajat hidup orang banyak,” kata Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

Tak berhenti di situ, Dhani juga menyayangkan pernyataan Ariel. Ia bahkan menyindir Ariel agar tidak bersikap sok kaya. 

“Kalau tidak memikirkan pencipta yang lain, enggak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang bahwa ‘silakan bawakan lagu saya tanpa izin langsung’ itu sok kaya raya. Padahal, belum tentu lebih kaya dari saya,” ucap Dhani.

Tak berhenti di situ, Dhani juga menyindir Ariel dan musisi lain agar tak cengeng ihwal permasalahan aturan pembayaran royalti musik. 

“Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan. Enggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, enggak perlu,” tegas Dhani. 

“Cukup deal sendiri aja. Caranya deal gimana? Ya belajar sama emak-emak aja, kan pada pinter nawar tuh,” tambah Dhani.

Dhani menilai Ariel keliru karena mengikuti aturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK. 

“Jadi kalau Ariel, karena dia salah pergaulan, dia ngomongnya bahwa aturan dari pemerintah benar enggak? Saya dengar sendiri,” kata Ahmad Dhani

“Sekarang pertanyaannya, ketika NOAH bertransaksi dengan EO, itu ada aturan pemerintah, enggak? Enggak ada dong. Itu yang disebut kesepakatan para pihak,” ujar Dhani. 

Untuk memperjelas maksudnya, Dhani pun memberikan analogi sederhana. “Misalnya saya punya mobil, saya mau jual ke orang, ada aturan pemerintah? Enggak ada. Kalau mau ya beli, kalau enggak ya enggak,” ucap Dhani. 

Dhani menjelaskan, sejak adanya Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 di Pasal 81 yang menyatakan bahwa khusus perjanjian lain bisa dilakukan pencipta dan pengarang lagu tanpa perlu diatur pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, gitaris Padi Reborn, Piyu, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), turut memberi pandangan. 

Menurutnya, izin langsung dari pencipta lagu penting untuk melindungi hak-hak mereka.

“Pada intinya kami ini murni dari pencipta lagu yang terzalimi selama 10 tahun. Kalau kita membiarkan lagu dibawakan tanpa izin langsung, itu sama saja membunuh para pencipta lagu,” ujar Piyu.

Gugatan ke MK

Sebelumnya, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sebanyak 29 penyanyi terdaftar sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke MK, di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Judika Sihotang, dan masih banyak lagi.

Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi VISI. Permohonan tersebut telah diajukan pada 10 Maret 2025 lalu. 

"Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin, 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” tulis VISI dalam unggahannya, dikutip oleh Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

VISI menegaskan, langkah ini dilakukan demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. “Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya,” lanjut VISI. 

Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia: 

1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights? 
3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?

Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala. VISI berharap, dengan adanya uji materi ini, tata kelola royalti musik bisa lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. 

“Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah konstruktif dalam menciptakan kepastian hukum bagi industri musik Indonesia,” tulis VISI. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved