Berita Nasional
2 Tahun Tubuh Korban Disimpan di Freezer, Tersangka Mutilasi di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Seorang pria berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi saudaranya, JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus mutilasi yang mengejutkan masyarakat di Tengerang.
Seorang pria bernama Marcellino Rarun alias MR (24) membunuh dan memutilasi saudaranya, Jefry Rarun alias JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025, ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara berencana menangkap JR terkait kasus penipuan.
Namun, saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR, yang masih keluarga JR.
Curigai Lemari Pendingin
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai di rumah tersebut.
Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka freezer tersebut.
"Kami meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. Ternyata di dalamnya terdapat jasad manusia yang sudah dimutilasi menjadi delapan bagian," ungkap Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.
Tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban JR sejatinya sudah terjadi sejak lama.
MR melakukan mutilasi terhadap JR pada bulan Desember 2023.
Menurut Baktiar, setelah membunuh JR dengan cara menikam lehernya beberapa kali, MR memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji.
Potongan tubuh tersebut awalnya disimpan di dalam kamar mandi.
Namun setelah mengeluarkan bau busuk, potongan tubuh korban kemudian dipindahkan ke lemari pendingin daging.
"MR membeli lemari pendingin setelah potongan tubuh itu mulai membusuk. Dia menyimpan potongan tubuh korban di dalamnya dan memindahkannya ke rumah lain milik korban setelah bengkel tempat penyimpanan disita oleh bank pada Februari 2025," jelas Baktiar.
Setelah penemuan jasad korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.
MR mengaku merencanakan pembunuhan tersebut setelah mengalami perlakuan kasar dari JR.
Setelah lima hari, saat bau busuk mulai tercium, MR membuang organ dalam korban ke sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.
Alasan dan Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
MR membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.
"Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban," kata Kapolresta.
Rasa sakit hati MR memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.
Lantaran mobil hilang tak kunjung ditemukan, JR memarahi MR.
"MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," imbuhnya.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia," tukasnya.
Barang Bukti Dibuang ke Sungai
Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.
"Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi."
"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil," pungkasnya.
MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.
"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," imbuhnya.
Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.
"Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.
Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.
"Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.
Terancam Hukuman Mati
Kasus mutilasi di Tangerang ini menjadi sorotan publik.
Polisi mentapkan MR sebagai tersangka dan mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
MR kini dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini disadur dari Tribuntangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa Kejagung
Baca juga: Sadisnya Cara Sepupu di Tangerang Tega Habisi Paman, Simpan Potongan Tubuh di Freezer 2 Tahun
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1123, Zaporizhzhia Digempur, Kim Jong-Un Tegaskan Dukungan
Baca juga: Donald Trump Bubarkan Departemen Pendidikan AS, Apa Dampaknya?
Beredar Kabar 2 Sosok Ini Dalangi Demo Ricuh, Riza Chalid dan George Soros, Siapa Mereka? |
![]() |
---|
Daftar 9 Nama Korban Tewas Imbas Demo di Indonesia, Sarina Wati s/d Rheza Sendy |
![]() |
---|
Postingan Pertama Menkeu Sri Mulyani usai Rumah Dijarah: Terima Kasih kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Pupus Rencana Menikah Driver Ojol yang Meninggal Dikeroyok Massa karena Dituduh Intel |
![]() |
---|
6 Korban Tewas Buntut Demo Ricuh di Sejumlah Daerah, Terbaru Mahasiswa di Jogya Jatuh dari Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.