Pengesahan UU TNI

Viral Video Pendemo dan Polisi Bak Duel di Atas Truk Polisi saat Demo Tolak Pengesahan RUU TNI

Viral video polisi dan pendemo di atas truk polisi saat aksi demo tolak pengesahan revisi undang-undang atau RUU TNI, Kamis (20/3/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
DEMO TOLAK RUU TNI - Viral video polisi dan pendemo di atas truk polisi saat aksi demo tolak pengesahan revisi undang-undnag atau RUU TNI, Kamis (20/3/2025). 

Aksi ini juga menuntut agar TNI tidak lagi ditempatkan di jabatan sipil, yang dinilai akan mengurangi peran dan dominasi sipil dalam pemerintahan.

Menuntut Reformasi Institusi TNI

Mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil menginginkan reformasi yang lebih mendalam dalam struktur dan mekanisme institusi TNI agar lebih profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Membubarkan Komando Teritorial

Tuntutan ini juga mencakup pembubaran Komando Teritorial (Koter) yang dianggap sebagai struktur yang memungkinkan TNI untuk terlibat dalam urusan sipil dan politik.

Mengusut Tuntas Korupsi dan Bisnis Militer

Massa aksi mendesak agar segala bentuk korupsi yang melibatkan militer dan segala kegiatan bisnis yang dijalankan oleh TNI ditindak dengan tegas.

Pasal-Pasal Kontroversial RUU TNI

Adapun revisi RUU TNI yang tengah diprotes memiliki beberapa pasal yang kontroversial, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Beberapa pasal tersebut antara lain:

TNI Aktif Tempati 16 Kementerian/Lembaga

Pasal 47 dalam draf RUU TNI menjadi sorotan karena memungkinkan TNI aktif untuk menduduki 16 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.

Sebelumnya, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI hanya terbatas pada 10 jabatan, dan perubahan ini dianggap sebagai langkah yang dapat mereduksi supremasi sipil.

Batas Usia Pensiun TNI

Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI juga menuai kontroversi. 

Revisi ini mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI akan bervariasi antara 55 hingga 62 tahun tergantung pangkat, yang dinilai akan memperpanjang masa dinas para perwira tinggi.

Perluasan Kewenangan dan Tugas TNI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved