Dana Desa 2025

20 Penerima Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Jambi, Bandingkan Desa Pasar Singkut Dapat Rp1,396 M

Jumlah Dana Desa 2025 yang diperoleh Kabupaten Sarolangun sebesar Rp127.397.938.000.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tangkap layar djpk.kemenkeu.go.id
DANA DESA 2025 - Daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah Dana Desa 2025 yang diperoleh Kabupaten Sarolangun sebesar Rp127.397.938.000.

Jumlah alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat itu dibagi untuk 149 desa di Kabupaten Bungo. Tiap desa mendapat jumlah yang berbeda.

Di Kabupaten Sarolangun penerima Dana Desa terbesar yaitu Desa Pasar Singkut Rp1.396.522.000.

Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi

1. Desa Sungai Mengkuang Rp1.674.582.000  

2. Desa Batu Kerbau Rp1.273.857.000  

3. Desa Lubuk Landai Rp1.269.092.000  

4. Desa Senamat Rp1.204.774.000  

5. Desa Rantau Pandan Rp1.204.286.000  

6. Desa Baru Pelepat Rp1.193.889.000  

7. Desa Rantau Ikil Rp1.192.223.000  

8. Desa Sumber Harapan Rp1.179.467.000  

9. Desa Tanjung Rp1.156.869.000  

10. Desa Lembah Kuamang Rp1.145.117.000  

11. Desa Sirih Sekapur Rp1.144.280.000  

12. Desa Purwosari Rp1.134.220.000  

13. Desa Simpang Bebeko Rp1.129.802.000  

14. Desa Karya Harapan Mukti Rp1.117.931.000  

15. Desa Kuning Gading Rp1.108.727.000  

16. Desa Pulau Batu Rp1.100.742.000  

17. Desa Purwo Bakti Rp1.086.281.000  

18. Desa Pemunyian Rp1.072.986.000  

19. Desa Bedaro Rp1.062.698.000  

20. Desa Renah Sungai Ipuh Rp1.052.061.000  

Penggunaan Dana Desa 

Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa

Pembangunan infrastruktur desa

Pendidikan dan kesehatan

Pengembangan desa digital

Pemberdayaan perempuan dan anak

Pengelolaan lingkungan

Program ketahanan pangan dan hewani

Program pencegahan dan penurunan stunting

Tujuan Penggunaan Dana Desa 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Meningkatkan kualitas hidup manusia

Penanggulangan kemiskinan

Peningkatan pelayanan publik

Membangun desa yang berkelanjutan

Menciptakan kemandirian desa

Pelaksanaan Kegiatan 

Kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola

Menggunakan sumber daya/bahan baku lokal

Menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat

Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap 
tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Sebagai informasi, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota. (suci rahayu)

Baca juga: 20 Penerima Dana Desa di Kabupaten Bungo Jambi, Bandingkan Terbesar Desa Sungai Mengkuang R1,674 M

Baca juga: Dana Desa 2025 Tanjab Timur Provinsi Jambi, 20 Penerima Terbesar Desa Labuhan Pering Rp,1,394 M

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved