Dana Desa 2025
20 Penerima Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Jambi, Bandingkan Desa Pasar Singkut Dapat Rp1,396 M
Jumlah Dana Desa 2025 yang diperoleh Kabupaten Sarolangun sebesar Rp127.397.938.000.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah Dana Desa 2025 yang diperoleh Kabupaten Sarolangun sebesar Rp127.397.938.000.
Jumlah alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat itu dibagi untuk 149 desa di Kabupaten Bungo. Tiap desa mendapat jumlah yang berbeda.
Di Kabupaten Sarolangun penerima Dana Desa terbesar yaitu Desa Pasar Singkut Rp1.396.522.000.
Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
1. Desa Sungai Mengkuang Rp1.674.582.000
2. Desa Batu Kerbau Rp1.273.857.000
3. Desa Lubuk Landai Rp1.269.092.000
4. Desa Senamat Rp1.204.774.000
5. Desa Rantau Pandan Rp1.204.286.000
6. Desa Baru Pelepat Rp1.193.889.000
7. Desa Rantau Ikil Rp1.192.223.000
8. Desa Sumber Harapan Rp1.179.467.000
9. Desa Tanjung Rp1.156.869.000
10. Desa Lembah Kuamang Rp1.145.117.000
11. Desa Sirih Sekapur Rp1.144.280.000
12. Desa Purwosari Rp1.134.220.000
13. Desa Simpang Bebeko Rp1.129.802.000
14. Desa Karya Harapan Mukti Rp1.117.931.000
15. Desa Kuning Gading Rp1.108.727.000
16. Desa Pulau Batu Rp1.100.742.000
17. Desa Purwo Bakti Rp1.086.281.000
18. Desa Pemunyian Rp1.072.986.000
19. Desa Bedaro Rp1.062.698.000
20. Desa Renah Sungai Ipuh Rp1.052.061.000
Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
Pembangunan infrastruktur desa
Pendidikan dan kesehatan
Pengembangan desa digital
Pemberdayaan perempuan dan anak
Pengelolaan lingkungan
Program ketahanan pangan dan hewani
Program pencegahan dan penurunan stunting
Tujuan Penggunaan Dana Desa
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan kualitas hidup manusia
Penanggulangan kemiskinan
Peningkatan pelayanan publik
Membangun desa yang berkelanjutan
Menciptakan kemandirian desa
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola
Menggunakan sumber daya/bahan baku lokal
Menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat
Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap
tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
Sebagai informasi, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota. (suci rahayu)
Baca juga: 20 Penerima Dana Desa di Kabupaten Bungo Jambi, Bandingkan Terbesar Desa Sungai Mengkuang R1,674 M
Baca juga: Dana Desa 2025 Tanjab Timur Provinsi Jambi, 20 Penerima Terbesar Desa Labuhan Pering Rp,1,394 M
Jumlah Dana Desa Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, Jika Dilihat Selisih Rp42 Miliar |
![]() |
---|
Daftar 39 Desa di Muaro Jambi yang Dana Desanya Lebih dari Rp1 M, Kasang Pudak Capai Rp1,9 M |
![]() |
---|
Rincian Dana Desa Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah Terbanyak Desa Gumelem Kulon Rp 1,841 M |
![]() |
---|
Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara untuk 167 Desa |
![]() |
---|
Rincian Dana Desa Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Terbanyak Desa Pamotan Rp 2,033 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.