Berita Muaro Jambi

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 20 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. 

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Muzakkir
PRESS RILIS - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025.  

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. 

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus serta laporan masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi, Rahmat Damaiandi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan 25 orang, termasuk pengguna, kurir, dan bandar. Barang bukti yang disita mencapai 46,534 gram sabu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi.

Beberapa pelaku yang diamankan diketahui sebagai bandar dengan barang bukti lebih dari 6 gram sabu. 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, seperti bong, timbangan digital, pirex, dan plastik klip.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Jika memungkinkan, kami upayakan hukuman maksimal agar ada efek jera," tegas Rahmat.

Baca juga: Polda Jambi Gelar Acara Pisah Sambut Kapolda Jambi

Baca juga: Polda Jambi Silaturahmi Ramadhan 1446 H di Sekretariat NU Provinsi Jambi

Baca juga: Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako kepada Masyarakat di Seluruh Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved