Advertorial

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM bagi Ahli Waris Ketua RT 

Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para Ketua RT dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian

Editor: Suci Rahayu PK
BPJS Ketenagakerjaan Jambi
SANTUNAN - Pemkot Jambi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Ketua RT di dua kelurahan pada Selasa, 13 Maret 2025 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para Ketua RT dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Ketua RT di dua kelurahan yang berbeda. 

Penyerahan santunan ini berlangsung pada Selasa, 13 Maret 2025, di rumah ahli waris yang beralamatkan Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur dan juga penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Lurah Buluran Kenali.

Dalam acara tersebut, hadir Wali Kota Jambi, Kepala BPJamsostek (BPJSTK), Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Kepala Dinas DPMPPA Kota Jambi, Sekretaris Dinas BPKAD, serta Lurah Sulanjana dan Lurah Buluran Kenali.

SANTUNAN - Pemkot Jambi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Ketua RT di dua kelurahan pada Selasa, 13 Maret 2025
SANTUNAN - Pemkot Jambi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Ketua RT di dua kelurahan pada Selasa, 13 Maret 2025 (BPJS Ketenagakerjaan Jambi)

 Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada para Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Santunan JKM ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap Ketua RT di seluruh Kota Jambi. Ahli waris menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, seluruh Ketua RT dapat merasa lebih aman dan mendapatkan manfaat dari kepesertaan BPJamsostek.

Selain itu, program ini juga bertujuan agar para Ketua RT memahami pentingnya jaminan sosial dalam menunjang kesejahteraan mereka dan keluarga.

Melalui langkah ini, Pemkot Jambi menegaskan bahwa kesejahteraan Ketua RT menjadi prioritas, sekaligus memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: PT Putra Kurnia Properti Ucapkan Selamat kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Krisno H Siregar

Baca juga: BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan bahwa santunan Jaminan Kematian (JKM) ini merupakan salah satu manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk Ketua RT, dalam menghadapi risiko sosial ekonomi. 

"Kami berharap dengan adanya program ini, seluruh Ketua RT di Kota Jambi dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak hanya mendapatkan manfaat santunan JKM, tetapi juga perlindungan lain yang dapat membantu meringankan beban keluarga jika terjadi risiko kerja," ujar Hendra Elvian.

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan seluruh Ketua RT mendapatkan perlindungan yang layak. Melalui santunan ini tidak hanya meringankan beban keluarga almarhum tetapi juga membuka peluang baru bagi mereka. 

“Mudah-mudahan santunan ini dapat memberikan manfaat nyata dan membantu keluarga untuk terus melangkah ke depan,” tutupnya.

Dengan adanya program ini, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi pekerja non-formal yang berperan penting dalam pembangunan daerah.  (adv)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PT Putra Kurnia Properti Ucapkan Selamat kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Krisno H Siregar

Baca juga: Dana Desa 2025 Bungo Provinsi Jambi dan 20 Penerima Terbesar, Desa Sungai Mengkuang Rp1,674 M

Baca juga: BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved