Berita Viral

Pantas Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Jadi Saksi, Malah Warga Sipil Duluan Jadi Tersangka

Satu warga sipil inisial Z jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Lampung, beda dengan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Berstatus Saksi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Satu warga sipil inisial Z jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Lampung, beda dengan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Berstatus Saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu warga sipil inisial Z jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Lampung, beda dengan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Berstatus Saksi.

Diungkapkan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, kasus penembakan tiga personil polsisi di Kabupaten Way Kanan dibagi jadi dua klaster.

Klaster pertama soal perjudian sabung ayam, dan klaster kedua penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga petugas.

Kini ada seorang sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial Z.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi),"ungkapnya.

Tersangka Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan UU TNI Sampai Dirikan Tenda di Depan DPR RI, Massa Kecewa

Baca juga: Kata Satgas Cartenz Soal KKB Papua Tembak Honorer di Depan Kantor Bupati Intan Jaya

Pihaknya telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Kedua Anggota TNI Masih Berstatus sebagai Saksi

Sementara itu, untuk kasus penembakan, Polda Lampung masih melakukan investigasi bersama Kodam II Sriwijaya dan menunggu hasil uji laboratorium forensik serta uji balistik dari selongsong dan proyektil yang ditemukan di tubuh tiga nggota polisi yang tewas.

Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis mengonfirmasi bahwa dua oknum TNI yang diamankan terkait kasus penembakan saat penggerebekan arena judi sabung pada Senin (19/3/2025) sore masih berstatus sebagai saksi.

Kedua oknum tersebut adalah Kopka B dan Peltu L, yang saat ini masih aktif sebagai anggota TNI.

"2 oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa Kodam II Sriwijaya masih mendalami peran keduanya di lokasi kejadian.

Saat ini, kedua oknum tersebut masih diamankan dan diperiksa secara intensif di Denpom Lampung.

Saksi Mata Lihat Oknum TNI Tembak Polisi Pakai Laras Panjang

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengatakan, empat saksi mata, salah satunya berinisial Z mengungkapkan bahwa ia melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kasus ini, ada dua prajurit TNI yang diamankan, yaitu Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

Namun, Helmy tidak menjelaskan siapa yang melakukan penembakan, apakah Peltu Lubis atau Kopka Basarsyah.

Saksi Z juga melihat Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.

Adapun saksi Z merupakan seorang penjudi yang datang ke arena sabung ayam setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah melalui media sosial.

Kopka B Penyelenggara Sabung Ayam di Lampung , Bawa Pistol dan Senjata Laras Panjang-Tembak 3 Polisi

Pada judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ternyata Kopka Basarsyah bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik arena sabung ayam.

Fakta ini dibeberkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Hasil penyelidikan Kopka Basarsyah menyebarkan undangan acara judi sabung ayam yang saat itu digerebek oleh polisi.

Ia diduga merupakan sosok penyelenggara di balik kegiatan ilegal yang berujung penembakan 3 anggota polisi Polda Lampung tersebut.

Adapun tiga korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Kopka Basarsyah menyebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial dan jejaring WhatsApp. 

Dalam undangan itu disebutkan tanggal dan lokasi arena yang akan digunakan untuk sabung ayam.

"Penggerebekan itu berawal dari adanya undangan yang beredar di medsos terkait kegiatan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam di TKP, Register 44 Way Kanan," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Pada hari kejadian, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, informasi itu diketahui oleh Polres Way Kanan.

"Lalu, Kapolres Way Kanan memerintahkan kepada jajaran untuk bisa melakukan pembubaran dan para personel mendatangi TKP tersebut," katanya.

Helmy mengatakan, begitu tiba di TKP, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dengan maksud membubarkan kerumunan penjudi di lokasi.

Namun, dari arah arena sabung ayam terdengar tembakan ke arah anggota kepolisian yang belakangan diketahui menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Helmy menambahkan, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa atas kasus ini.

Pemeriksaan termasuk untuk dua oknum, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang dilakukan bersama Kodam II Sriwijaya.

Ditembak dari jarak dekat

Polda Lampung menyebut jarak tembak antara pelaku dengan anggota polisi sangat dekat. 

Helmy Santika mengatakan, informasi itu berasal dari seorang saksi warga sipil berinisial Z dan para personel yang melakukan penggerebekan.

Para saksi itu menyebutkan jarak tembak antara oknum dengan anggota kepolisian bervariasi.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, fakta itu diketahui dari hasil autopsi jenazah tiga anggota polisi dan prarekonstruksi di TKP.

Namun, fakta itu harus dikuatkan dengan bukti secara ilmiah melalui pengujian balistik dan metalurgi.

Helmy menjelaskan, saksi Z adalah penjudi yang datang karena diundang oleh oknum Kopka B ke arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik pada Senin (17/3/2024).

"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI," katanya.

Saksi Z juga mengatakan bahwa kedua oknum TNI, yakni Kopka B dan Peltu L, membawa senjata api (senpi) yang diselipkan di pinggang dan senpi laras panjang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy.

Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan kasus ini diinvestigasi bersama Polda Lampung.

"Nanti kita cari dulu senjatanya, nanti dicek, uji balistiknya apakah sesuai atau tidak," kata dia.

Ujang menambahkan, pihaknya berharap agar kasus ini segera selesai sehingga bisa diketahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Akui Tembak Polisi

Dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Namun, hingga saat ini, kedua pelaku yang berasal dari Koramil Negara Batin itu tidak kunjung ditetapkan menjadi tersangka.

Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, mengungkapkan, meski telah mengakui melakukan penembakan, kedua anggota TNI tersebut memang belum ditetapkan menjadi tersangka.

Pasalnya, kata Darwis, perlu adanya dua alat bukti sehingga Lubis dan Basarsyah bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat dengan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.

"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.

Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.

"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.

Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.

Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).

Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."

"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved