Berita Nasional

Jebol Pagar, Massa Aksi Demo Tolak RUU TNI Masuk ke Halaman Gedung DPR RI

Massa peserta aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau tolak RUU TNI menjebol pagar Gedung DPR RI

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Rachel Farahdiba
TOLAK RUU TNI - Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi massa menolak pengesahan revisi undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Massa peserta aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau tolak RUU TNI menjebol pagar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam.

Mereka memaksa masuk ke halaman gedung parlemen itu.

Laporan Kompas.com di lokasi, massa mulai menjebol pagar Gedung DPR RI sekitar pukul 19.00 WIB.

Awalnya mereka mengikatkan tali tambang di pagar besi gedung tersebut.

Lantas para peserta aksi itu bersama-sama menarik tali itu hingga pagar besi Gedung DPR RI jebol.

Setelah beberapa saat, pagar Gedung DPR RI itu pun kemudian jebol.

Massa langsung masuk ke area halaman gedung parlemen itu.

Melihat hal itu, orator yang berdiri dari atas mobil komando meminta massa agar tidak bertindak anarkistis.

Selain itu, orator juga meminta massa aksi yang sudah memasuki halaman Gedung DPR RI untuk segera duduk.

Melihat massa yang terus meringsek masuk, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi meminta para peserta aksi tak melanjutkan aksi mereka.

Diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI digelar di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (19/3/2025).

Aksi ini digelar bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Apa Isi RUU TNI?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI hari ini mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam RUU TNI ini, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

1. Intelijen Negara

2. Siber dan/atau Sandi Negara

3. Lembaga Ketahanan Nasional

4. Search and Rescue (SAR) Nasional

5. Badan Narkotika Nasional

6. Pengelola Perbatasan

7. Penanggulangan Bencana

8. Penanggulangan Terorisme

9. Keamanan Laut

10. Kejaksaan Republik Indonesia

11. Mahkamah Agung.

12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

13. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

14. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. 

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jebol Pagar, Massa Demo Tolak RUU TNI Masuk ke Halaman Gedung DPR RI".

 

Baca juga: TOK! DPR RI Segera Sahkan RUU TNI, Apa Isinya?

Baca juga: BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

Baca juga: RUU TNI Diketok Jadi Undang-Undang, Pengamat: Publik Belum Tahu Drafnya, Memang Serahasia Apa?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved