Berita Jambi
Oknum PNS Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP yang dilakukan oleh Yanto alias Ris
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP yang dilakukan oleh Yanto alias Riski (39), PNS Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual tersebut ke Kejaksaan (tahap II) pada Kamis, 13 Maret 2025 kemarin.
"Sudah tahap II, Kamis kemarin, berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Minggu (16/03/2025).
Diberitakan sebelumnya, Yanto alias Riski (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sempat viral beberapa bulan lalu karena melakukan pelecehan terhadap MAQ (13).
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat biliar dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut ke dalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat biliar.
Di tengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.
Bahkan, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video asusila melalui handphone kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oknum PNS Tersangka Asusila Anak SMP Kalah Praperadilan
Baca juga: Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua
Baca juga: Tampang Oknum PNS Jambi Maling Ban Serap Imbas Kecanduan Judol, Warganet: Gawe Bengak Bang
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.