Berita Nasional

Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Dipecat

Nasib eks Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik hari ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Warta Kota/ Ist
KAPOLRES CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pada hari ini Senin (17/3/2025) akan menjalani sidang etik dan terancam PTDH. (warta kota/ist) 

Nasib Eks Kapolres Ngada di Kasus Dugaan Asusila-TPPO Ditentukan Sidang Etik Hari Ini, Kompolnas: Dipecat

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib mantan Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman ditentukan hari ini, Senin (17/3/2025) melalui sidang etik profesi Polri.

Sebelumnya dia tersangdung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.

Pria berpangkat AKBP itu pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai polisi.

Bagaimana nasib dari Kapolres Ngada ini?

Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pulau pukul 09.00 WIB.

Terkait sidang tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam meyakini AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan dipecat dari institusi kepolisian.

Dia meyakini itu atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu.


"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof mengatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujar Anam kepada wartawan.

Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video

Baca juga: Hari Ini Eks Kapolres Ngada Sidang Etik di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO: Terancam Dipecat

Anam menyebut hasil sidang KKEP kemungkinan akan diputuskan hari ini.

"Iya hari ini," kata dia.

Menurutnya, hal yang paling penting diketahui ialah pijakan konstruksi perkaranya.

Sebelum sidang etik itu sebelumnya mantan Kapolres Ngada itu telah menjalani pemeriksaan etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025 lalu.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma Lukman termasuk dalam katogori pelanggaran berat.

"Kami akan segera menggelar sidang kode etik," ungkap Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025) lalu.

Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.

AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca juga: Terpukul, Marah, Kecewa Keluarga Korban atas Pelecehan yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

"Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.

Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.

"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."

"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)

Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.

Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.

Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu

"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)" kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Jambi Tewas Kecelakaan Beruntun di Cianjur, Korban Sopir Mobil Bermuatan Kelapa

Baca juga: 6 Santri Dilarikan ke RS saat Rombongan Santri Jawa Timur-Bungo Kecelakaan di Jalan Palembang-Jambi

Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi - Kecelakaan Bus Santri Asal Bungo, Harga Sawit Naik Tipis, Judi Online

Baca juga: Siapakah Nike Ardila Penyanyi dan Artis Cantik yang Meninggal di Bandung Saat Usia 19 Tahun

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved