Bagi-bagi Proyek di PUPR OKU Sumsel, Kadis PU dan 3 Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK

6 orang ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025)

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025). Penetapan tersnagka ini buntut OTT KPK pada Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM- 6 orang ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Keenam tersangka yakni Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 3 orang Anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Kemudian, 2 orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Ini seperti dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata dia.

Baca juga: Rombongan Santri Jawa Timur-Bungo Kecelakaan di Jalan Palembang-Jambi, Sopir Tewas,6 Dilarikan ke RS

Baca juga: Usai Bu Guru Salsa, Video Dewasa Bidan Rita Juga Viral di Sosmed, Link Diburu Warganet

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Dia mengatakan, terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.

Setyo menyatakan, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah "pokir" atau pokok pikiran.

"Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut. 

Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar," ujar dia.

Setyo menuturkan, nilai proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

"Nah, saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," ujar dia.

Setyo mengatakan, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Baca juga: Beredar Kabar Bus Rombongan Santri Asal Bungo Jambi dari Magetan Kecelakaan di Bayung Lencir

Kemudian, NOP mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.

Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

"Ada beberapa nama perusahaan, ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia JPRF," tutur dia.

Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar dengan penyedia JPRE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia JPDSA, serta pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan penyedia JPGR.

Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPDSA.

Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPACN, peningkatan Jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPMDR Corporation, peningkatan Jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia JPBH dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia JPMDR.

"Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK, mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS," ucap dia.

Setyo mengatakan, menjelang Lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ujar dia.

Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.

Kemudian, pada 13 Maret, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah.

"Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah," kata Setyo.

Pada 13 Maret juga, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOP.

Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP untuk dipitipkan di A, yang merupakan PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU.

Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.

Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP.

Pada 15 Maret, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing.

Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain, yaitu A dan S.

"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya," tuturnya.

Dia mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP, termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.

Setyo mengatakan, tim KPK memintai keterangan para pihak tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel.

Lalu, mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu pagi.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel ", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Usai Bu Guru Salsa, Video Dewasa Bidan Rita Juga Viral di Sosmed, Link Diburu Warganet

Baca juga: Info Cuaca Tebo 17 Maret 2025 di 12 Kecamatan, Waspada Hujan Petir dan Banjir

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Tipis Jadi Rp3.598 per Kg

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved