Berita Jambi
Helen Bos Narkoba Akan Jalani Sidang Perdana pada Pekan Depan di PN Jambi
Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menetapkan jadwal dan majelis sidang untuk perkara bos narkoba Helen cs setelah menerima pelimpahan berkas.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menetapkan jadwal dan majelis sidang untuk perkara bos narkoba Helen cs setelah menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan beberapa hari lalu.
Dalam perkara ini tindak pidana narkotika ini, dua tersangka di antaranya Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember.
Humas PN Jambi Suwarjo, mengatakan dua hari pasca menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan, pihaknya langsung mempelajari dan sudah menetapkan jadwal sidang.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
"Perkara sudah ditetapkan, ketua majelisnya Pak Dominggus Silaban, SH, MH. Sidang pertama Kamis, 20 Maret 2025 dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan," kata Suwarjo, Jumat (14/3).
Dua tersangka dalam perkara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Helen, seorang bandar narkoba yang membangun lapak penjualan narkotika di Jambi, pada Kamis (10/10/2025) lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi.
Baca juga: Viral Dituding Pakai Narkoba, Pandu Tewas Usai Ditendang Polisi di Asahan, Polres Tak Mau Buka CCTV
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penangkapan Helen merupakan hasil dari pengembangan kasus lapak narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu.
Helen merupakan dalang dibalik lapak narkoba yang dulu sempat viral saat digrebek emak-emak di Jambi.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap Didin selaku orang kepercayaan Helen.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.