Kasus Korupsi di Pertamina

Ahok Kaget usai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi di Pertamina: Kok Gila Juga ya?

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kaget setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Pertamina

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com/Shela Octavia
MENGAKU KAGET - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengaku kaget setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok bilang, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dilansir dari Kompas.com.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa selama 10 jam.

Dalam sesi ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.

Hal itu karena, selama menjadi Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.

“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.

Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.

“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, juga ada VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Selain enam petinggi subholding Pertamina itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved