Berita Nasional
Hasil Interogasi, Mantan Kapolres Ngada Akui Cabuli Korban dan Rekam Aksinya di Hotel
Fajar Widyadharma Lukman alias FWL mantan Kapolres Ngada yang kini nonaktif, membongkar skandal video porno dan kasus narkoba yang menjeratnya.
TRIBUNJAMBI.COM, NGADA - Kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman hingga kini masih bergulir.
Fajar Widyadharma Lukman alias FWL mantan Kapolres Ngada yang kini nonaktif membongkar skandal video porno dan kasus narkoba yang menjeratnya.
Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka dan lancar tanpa hambatan saat diinterogasi terkait kasusnya.
Pengakuan Terbuka Fajar Widyadharma Lukman
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.
"FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari Tribun Kupang.
Patar menjelaskan bahwa Polda NTT menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fajar.
Fajar kemudian dipanggil untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 guna memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Dalam proses tersebut, Fajar juga diminta mengungkapkan hotel tempat dia diduga mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
Hasil Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh Fajar.
Polda NTT kemudian mendalami kasus ini dengan memeriksa sembilan orang saksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya yakin telah terjadi tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara dan naik penyidikan pada 4 Maret 2025.
Kendati demikian, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.
Patar menyebutkan bahwa hal ini disebabkan Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Polda NTT berencana memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan atau bahkan lebih cepat jika memungkinkan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kasus ini masih terus diselidiki, dan penyidikan masih berlangsung.
Fajar saat ini masih diperiksa oleh Mabes Polri.
Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Penangkapan ini dilakukan karena Fajar diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Hasil Interogasi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Patar M. H. Silalahi mengungkap hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Fajar dalam kesempatannya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.
Patar Silalahi menyebut, interogasi dilakukan di Mabes Polri pada 19 Februari 2024 lalu.
“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).
Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.
AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.
F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," demikian keterangan Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.
Video itu kemudian dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.
Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.
Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.
Ada Pernyataan Berbeda
Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.
Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.
Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.
Desakan Hukuman Kebiri
Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.
Baca juga: DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis
Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.
Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.
Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.
"Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," tutup Veronika.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta
(Tribunnews.com/Endra, Glery Lazuardi) (Pos-Kupang.com /Alfons Nedabang)
Baca juga: Jet Tempur Israel Lancarkan Bom ke Selatan Suriah, Targetkan Infrastruktur Militer Assad
Baca juga: Ternyata Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Order dari Wanita Inisial F
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.