Pengedar Narkoba 1 Kg Ditangkap

Tak Hanya Edarkan Sabu, Warga Muara Bulian Ini Juga Edarkan 12 Ribu Pil Ekstasi

Seorang pria berinisial D, asal Kabupaten Batanghari, diketahui pernah mengedarkan 12 ribu pil ekstasi serta sabu dalam jumlah besar.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PRESS RILIS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang pengedar sabu berinisial D dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu, serta ganja dan ekstasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial D, asal Kabupaten Batanghari, diketahui pernah mengedarkan 12 ribu pil ekstasi serta sabu dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto, mengungkapkan bahwa dari tangan D, polisi mengamankan 39,962 gram pecahan pil ekstasi atau setara 117 butir. 
Barang tersebut merupakan sisa dari ribuan butir yang sebelumnya beredar di masyarakat.

“Ini sisa dari 12 ribu yang masuk pada pertengahan Desember 2024. Ini sisa serbuknya,” ujar Kombes Ernesto, Selasa (11/3/2025).

Diketahui, D merupakan residivis kasus penggelapan. Saat menjalani hukuman, ia bertemu dengan seseorang berinisial J yang diduga jaringan narkoba dan mulai terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat di Lapas, dia kasus penggelapan,” ungkap Ernesto.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Lapas untuk menelusuri identitas J. 

Hingga kini, belum dipastikan di Lapas mana pria berinisial J tersebut ditahan, mengingat kemungkinan adanya pemindahan narapidana.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap D di rumahnya di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Dari hasil penyelidikan, D diketahui kerap menjual narkoba di Jambi.

“Waktu dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba di lokasi,” kata Ernesto.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 872,311 gram sabu, 56,136 gram ganja, serta 39,962 gram pecahan pil ekstasi yang setara dengan 117 butir.

D mengaku sebelumnya pernah dipenjara, tetapi bukan terkait kasus narkoba. Namun, setelah bertemu dengan jaringan pengedar, ia kemudian terlibat dalam peredaran narkotika.

"Dia bertugas menjemput dan mengedarkan narkoba. Pada tahun 2024, dia pernah menerima 10 kilogram sabu, dan pada Februari 2025 ada 10 kilogram lagi yang sudah diedarkan. Saat ditangkap, tersisa sekitar 1 kilogram," jelas Ernesto.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.

Baca juga: Bupati Tebo Lantik Hendry Nora sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro 2025-2030

Baca juga: Breaking News Polda Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Bulian, Sita Hampir 1 Kg Narkoba

Baca juga: Ditangkap Polda Jambi, Ternyata Warga Muara Bulian Ini Pernah Edarkan 20 Kg Sabu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved