Kronologi Polisi di Semarang Cekik Bayi 2 Bulan, Bermula saat Istri Titip Anaknya dan Berbelanja

Polisi di Semarang cekik bayinya yang baru 2 bulan hingga tewas. Polisi berinisial Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelakunya diduga adalah seorang polisi yang juga ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK. 

TRIBUNJAMBI.COM,SEMARANG- Polisi di Semarang cekik bayinya yang baru 2 bulan hingga tewas.

Polisi berinisial Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan, dan belum diketahui motifnya menghabisi darah dagingnya sendiri.

Bayi 2 bulan berinisial NA sempat dibawa ke rumah sakit namun sudah tak tertolong.

Polda Jawa Tengah membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan anak bayi oleh Brigadir AK.

Peristiwa pembunuhan bayi usia 2 bulan tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP (24) hendak berbelanja.

DJP menitipkan anaknya pada Brigadir AK yang berada dalam mobil untuk dijaga sementara dirinya hendak berbelanja.

Baca juga: Momen Prabowo Salaman dengan Mulyono, Driver Online saat Pengumuman Bonus Hari Raya

Baca juga: Kelurahan Ngemis Sumbangan ke Warga Belikan AC, Habis Lurah Dicaci Maki Warganet: Bikin Malu Pak!

Ketika bayi itu di tangan Brigadir AK, terjadilah dugaan tindakan pembunuhan tersebut.

Sebab, ketika istri terlapor DJK kembali ke mobil melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar. 

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, Selasa (11/3/2025).

Pihaknya kini telah menangkap terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Terkait tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," sambung Artanto.

Untuk motif dan alasan pelaku juga belum di ungkap.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

Baca juga: AWI Jadi Tersangka MinyaKita: Saya Hanya Ditunjuk Mengemas dan Menjual

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved