News
AWI Jadi Tersangka MinyaKita: Saya Hanya Ditunjuk Mengemas dan Menjual
Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang volumenya tidak sesuai takaran 1 liter.
TRIBUNJAMBI.COM – Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang volumenya tidak sesuai takaran 1 liter.
AWI diketahui sebagai pemilik sekaligus kepala cabang tempat produksi MinyaKita di kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Penyidik menetapkan satu orang tersangka, AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola tempat produksi tersebut," ujar Helfi, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Isi MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Saat itu, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
"Ini pelanggaran serius. MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," tegas Amran.
Satgas Pangan Polri kemudian bergerak cepat dan menyita sejumlah minyak goreng MinyaKita yang diduga telah dikurangi volumenya.
Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim, bahan baku minyak goreng tersebut diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas serta menjual minyak goreng subsidi, termasuk MinyaKita.
Ia telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik curang ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Inisial AWI Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Berikut Temuan Bareskrim Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/11/sosok-inisial-awi-jadi-tersangka-kasus-minyakita-tak-sesuai-takaran-berikut-temuan-bareskrim-polri
Baca juga: Terungkap Cara Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran Jadi 700-800 Ml: Disetting Pakai Mesin
Baca juga: Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad Dianjurkan Diamalkan saat Ramadhan
Baca juga: Inter Milan Tak Henti-hentinya Mengejar Pemain Sensasional asal Argentina, Nico Paz
Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Nasib Eks Marinir TNI Terluka Parah dan Dikepung Drone Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Bripda Alvin Pembunuh Pacar di Indramayu Ditangkap di NTB, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Fakta Mengerikan Meninggalnya Bocah Sukabumi Akibat Ascariasis, Cacing Keluar dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Lucky Hakim Kaget Temukan Siswa SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca dan Berhitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.