News

AWI Jadi Tersangka MinyaKita: Saya Hanya Ditunjuk Mengemas dan Menjual

Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang volumenya tidak sesuai takaran 1 liter. 

Ist
PRESS RILIS MINYAKITA - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf 

TRIBUNJAMBI.COM – Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang volumenya tidak sesuai takaran 1 liter. 

AWI diketahui sebagai pemilik sekaligus kepala cabang tempat produksi MinyaKita di kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka, AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola tempat produksi tersebut," ujar Helfi, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Isi MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). 

Saat itu, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

"Ini pelanggaran serius. MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," tegas Amran.

Satgas Pangan Polri kemudian bergerak cepat dan menyita sejumlah minyak goreng MinyaKita yang diduga telah dikurangi volumenya.

Modus Operandi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim, bahan baku minyak goreng tersebut diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas serta menjual minyak goreng subsidi, termasuk MinyaKita

Ia telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik curang ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Inisial AWI Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Berikut Temuan Bareskrim Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/11/sosok-inisial-awi-jadi-tersangka-kasus-minyakita-tak-sesuai-takaran-berikut-temuan-bareskrim-polri

Baca juga: Terungkap Cara Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran Jadi 700-800 Ml: Disetting Pakai Mesin

Baca juga: Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad Dianjurkan Diamalkan saat Ramadhan

Baca juga: Inter Milan Tak Henti-hentinya Mengejar Pemain Sensasional asal Argentina, Nico Paz

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved