Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, 7-18 April Sudah Diketahui Hasilnya

Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Danang
PENCOBLOSAN - Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024.

PSU Pilkada Bungo digelar sesuai  Keputusan KPU Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menjadwalkan PSU Pilkada Bungo akan digelar pada  Sabtu, 5 April 2025.

"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo akan digelar pada hari Sabtu, 5 April 2025.

"Jadwal pemungutan suara ulang itu satu hari pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025," ucapnya.

Baca juga: Pertamina Ngaku Salah Soal Pertamax Campur Air di SPBU Solo, Pemilik HRV Ngamuk Mobilnya Mogok

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Matnur Sopir Travel Asal Tanjabbar Jambi, Mobil Korban Belum Ditemukan

Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS:

Persiapan Pemungutan Suara

1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara, 4 hari pada Selasa, 1April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.

2. Penyampaian formulir C.Pemberitahuan, 3 hari pada Rabu, 2 April 2025 sampai dengan Jumat, 4 April 2025.

3. Penyiapan TPS, pada 4 April 2025.

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara

1. Pemungutan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.

2. Penghitungan Suara Ulang di TPS, pada Sabtu, 5 April 2025.

3. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.

4. Pengumuman penghitungan hasil suara ulang di PPS, 7 hari, 5 April 2025 sampai dengan 11 April 2025.

Baca juga: Viral Emak-emak di Rowo Jombor Klaten Usir Pemotor Berknalpot Brong, Sretiap Hari Meresahkan

Baca juga: Sosok Novra Wenti Istri Bupati Kerinci Monadi, Ternyata Anak Mantan Sekda Kerinci Jambi

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 

1. Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.

2. Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, Minggu 6 April 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.

3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK, 7 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025

4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 hari, Minggu, 6 April 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025.

5 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota dan penetapan hasil pemilihan, 6 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Sabtu, 12 April 2025.

6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 12 hari, Senin, 7 April 2025 sampai dengan Jumat, 18 April 2O25.

Penetapan Calon Terpilih

1. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa Permohonan perselisihan hasil Pemilihan.

Paling lama 3 (tiga)Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan Yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kePada KPU.

2. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi.

Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan Penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pertamina Ngaku Salah Soal Pertamax Campur Air di SPBU Solo, Pemilik HRV Ngamuk Mobilnya Mogok

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Matnur Sopir Travel Asal Tanjabbar Jambi, Mobil Korban Belum Ditemukan

Baca juga: Viral Emak-emak di Rowo Jombor Klaten Usir Pemotor Berknalpot Brong, Sretiap Hari Meresahkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved