Berita Nasional
Aturan Baru JKK, JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnnya
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan miliki aturan baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Darwin Sijabat
ILUSTRASI PEKERJA: Pekerja sedang bekerja. Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan baru. (Tribun Jambi/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Eintracht Frankfurt vs Union Berlin di Bundesliga, Kick off 21.30 WIB
Baca juga: Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia Resmi Dibuka, Wali Kota Jambi Apresiasi Kreativitas UMKM Lokal
Baca juga: Daftar Nama 158 Penerima Dana Desa 2025 Kabupaten Alor Provinsi NTT dan Jumlahnya
Baca juga: Daftar Nama 69 Penerima Dana Desa 2025 Kabupaten Belu Provinsi NTT dan Jumlahnya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.