Berita Nasional

Aturan Baru JKK, JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnnya

Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan miliki aturan baru.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Darwin Sijabat
ILUSTRASI PEKERJA: Pekerja sedang bekerja. Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan baru. (Tribun Jambi/ Darwin Sijabat) 

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Eintracht Frankfurt vs Union Berlin di Bundesliga, Kick off 21.30 WIB

Baca juga: Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia Resmi Dibuka, Wali Kota Jambi Apresiasi Kreativitas UMKM Lokal

Baca juga: Daftar Nama 158 Penerima Dana Desa 2025 Kabupaten Alor Provinsi NTT dan Jumlahnya

Baca juga: Daftar Nama 69 Penerima Dana Desa 2025 Kabupaten Belu Provinsi NTT dan Jumlahnya

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved