Berita Nasional

Aturan Baru JKK, JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnnya

Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan miliki aturan baru.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Darwin Sijabat
ILUSTRASI PEKERJA: Pekerja sedang bekerja. Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan baru. (Tribun Jambi/ Darwin Sijabat) 

Aturan Baru JKK, JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnnya

TRIBUNJAMBI.COM - Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan baru.

Aturan tersebut telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Menaker Yassierli mengatakan perubahan tersebut untuk meningkatkan kepastian perlindungan kepada para peserta.

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT,” ujar Menaker Yassierli, Sabtu (8/3/2025).

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Baca juga: 100 Pekerja di Setiap RT Akan Tercover BPJS Ketenagakerjaan Jambi

Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

Perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

Serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker sebut Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” kata Yassierli.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved