Ramadhan 2025

Sholat Tarawih Pakai Mukena Warna-warni, Begini Hukumnya

Bagaimana penjelasan terkait hukum  memakai mukena warna-warni dalam Sholat Tarawih?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Muhlis/Grafis Tribun Timur
ILUSTRASI SHOLAT TARAWIH-Sholat Tarawih Pakai Mukena Warna-warni, Begini Hukumnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum  memakai mukena warna-warni dalam Sholat Tarawih?

Berikut penjelasan Buya Yahya dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Memakai Mukena Bercorak?,".

Dijelaskannya soal hukum memakai mukena bercorak saat Sholat.

"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.

"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.

 
Selama motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.

"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"

Sebenarnya penggunaan mukena tidak harus selalu putih, yang penting memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam Sholat.

"Kalau masalah sah sholatnya sah, tidak harus putih memang sebaik-baik mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh. Boleh hitam, cuma tidak terbiasa dengan kita," imbuh Buya.

Penggunaan Mukena Dalam Sholat

Penggunaan mukena dalam sholat adalah bagian dari syarat menutup aurat bagi wanita yang menjalankan ibadah sholat.

Mukena berfungsi untuk menutupi seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan, sesuai dengan ketentuan aurat dalam Islam.

Mukena yang dipakai dalam sholat sebaiknya longgar dan menutupi tubuh dengan sempurna, tanpa menampilkan lekuk tubuh atau bagian yang harus ditutupi.

Dalam penggunaannya, mukena umumnya terdiri dari dua bagian, yaitu atasan yang menutupi kepala hingga dada, dan bawahan yang menutupi tubuh hingga ke kaki.

Pakaian ini sangat penting untuk menjaga kesopanan dan mematuhi aturan agama dalam beribadah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved