Berita Merangin
Pria di Merangin Jambi Ditangkap saat Angkut 16 Jeriken Pertalite, Modusnya Mobil Modif Isi di SPBU
Angkut 16 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, warga Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Angkut 16 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, warga Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi.
Penankapan pria berinisial SR (52) warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin itu dilakukan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
SR kedapatan mengangkut 16 jeriken Pertalite mengguakan mobil modofokasi.
Menurut pihak kepoisian, penangkapan SR bermula dari informasi masyarakat yang menyebut banyaknya aktivitas mobil membawa BBM bersubsidi untuk dijual lagi.
Modus pelaku sehingga bisa mendapatkan 16 jeriken Pertalite yakni denan membeli BBM dari SPBU dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
"Lalu BBM itu dimasukkan dalan jeriken dan dapatlah 16 jeriken atau setara 560 liter. Di dalam tangki masih ada sekitar 245 liter lagi," kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.
Pengakuan pelaku, BBM akan dijual lagi dengan keuntungan Rp2.000 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Paskalis Imadawa Wakil Gubernur Papua Selatan Periode 2025-2030, Kekayaannya Hanya Rp3,2 Juta
Baca juga: Apa Kabar CPNS 2024? Kapan Pengangkatan? Ini Jadwal dan Penjelasan KemenPAN RB
Baca juga: Viral Imam Salat Tarawih sambil Live TikTok dan Disawer, Ini Pendapat MUI
Renungan Pagi Katolik, Bacaan Injil Kamis 6 Maret 2025: Mengikut Yesus |
![]() |
---|
Sosok Paskalis Imadawa Wakil Gubernur Papua Selatan Periode 2025-2030, Kekayaannya Hanya Rp3,2 Juta |
![]() |
---|
Apa Kabar CPNS 2024? Kapan Pengangkatan? Ini Jadwal dan Penjelasan KemenPAN RB |
![]() |
---|
Viral Imam Salat Tarawih sambil Live TikTok dan Disawer, Ini Pendapat MUI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.