Berita Viral

Viral Imam Salat Tarawih sambil Live TikTok dan Disawer, Ini Pendapat MUI

Viral video seorang imam salat tarawih pimpin salat sunnah sambil siaran langsung di TikTok.

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Instagram @folkkonoha
IMAM LIVE SAAT SALAT - Viral video imam live TikTok saat salat dan banjir saweran. Tuai beragam respon dari warganet 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral video seorang imam salat tarawih pimpin salat sunnah sambil siaran langsung di TikTok.

Bahkan live yang dilakukan Mahmud Daud saat mengimami salat tarawih mendapatkan saweran atau gift dari penonton live.

Aksi Mahmud Daud ini menuai beragam reaksi publik.

Video Mahmud Daud ini diunggah akun Instagram @folkkonoha pada Jumat (28/2/2025).

Dalam video terlihat seorang ustaz mengenakan baju abu-abu dan peci putih, mengimami salat tarawih pada malam pertama Ramadhan sambil melakukan siaran langsung di TikTok

Sang ustaz terlihat membaca surat panjang dengan penuh kekhusyukan, sementara di layar terlihat siaran langsung yang dipublikasikan melalui akun TikTok bernama Nurul Alam. 

Baca juga: Sikap Arogan Oknum Satpol PP Ternate Berujung Jadi Tersangka, Ini Kronologi dari Korban dan Pelaku

Baca juga: Viral Video Motor Trail Mantan Menteri PUPR Pak Bas Mogok saat Terjang Banjir di Bekasi

Lebih dari 6 ribu pengguna menyaksikan siaran tersebut, dan sejumlah penonton memberikan gift sebagai bentuk apresiasi.

Reaksi beragam langsung muncul di kolom komentar unggahan tersebut. 

Banyak warganet yang mempertanyakan motif di balik aksi ustaz ini. 

Beberapa berpendapat bahwa para penonton lebih tertarik menonton siaran langsung daripada berfokus pada ibadah. 

Bahkan, tak sedikit yang mengecam tindakan ini, dengan menilai bahwa menerima gift saat mengimami salat tarawih bisa dianggap sebagai bentuk riya atau memperjualbelikan agama.

Hingga artikel ini dimuat, sang ustaz yang viral tersebut belum memberikan klarifikasi terkait aksinya.

Tanggapan MUI

Terkait fenomena ini, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan pendapatnya. 

Dikutip dari Tribunstyle.com, ia menjelaskan bahwa selama salat tersebut memenuhi syarat dan rukun, maka tidak ada masalah. 

Baca juga: Kalender Maret 2025, Daftar Tanggal Merah Cuti Bersama serta Libur Nasional

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved