Berita Jambi

21 Paket Sabu Diamankan Polresta Jambi, Polisi Buru Pemasok Narkoba Berinisial A

Pasca penangkapan Yopi Kurniawan (30) dengan barang bukti 21 paket sabu di Kecamatan Jelutung, Polresta Jambi kini memburu pemasok utama narkotika.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Jambi, Minggu (2/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca penangkapan Yopi Kurniawan (30) dengan barang bukti 21 paket sabu di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Polresta Jambi kini memburu pemasok utama narkotika tersebut. 

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang kini dalam pencarian.  

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Jelutung, 21 Paket Sabu Diamankan

“Saat ini, tersangka sudah kami tahan dan dalam proses pemberkasan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” kata IPDA Deddy.  

Deddy menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar RT 19, Kelurahan Payo Lebar.

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.  

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip bening, yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Kami menduga pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar. Karena itu, kami terus mendalami asal-usul barang bukti ini,” tambahnya.  

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Baca juga: Ulah AKBP Fajar Widyadharma Buat Polri Tercoreng, Propam Tes Urine: Positif Gunakan Narkoba

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket kecil sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.   Pelaku diamankan pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

"Setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar IPDA Deddy.  

Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku berada di rumahnya di Jalan S. Brojonegoro No. 45 RT 11, Kelurahan Payo Lebar.

 Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil, satu unit timbangan digital, dua plastik klip bening ukuran sedang, serta satu unit ponsel.  

Baca juga: Bandar Pengirim 25 Kilogram Narkoba ke Jambi Masih Diburu

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.  

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved