Ramadhan 2025
Sholat Tarawih Tanpa Baca Doa Ifititah, Bagaimana Hukumnya?
Berikut penjelasan terkait Shalat Tarawih sah tanpa membaca doa iftitah.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan terkait Shalat Tarawih sah tanpa membaca doa iftitah.
Dalam Sholat Tarawih biasanya imam membaca bacaannya dengan cepat terutama untuk Sholat 23 rakaat.
Ini penjelasannya lengkap soal doa iftitah.
Sejumlah ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib.
Berikut pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Di antara contoh doa istiftah yang dibaca adalah,
“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu.
Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).
” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).
Doa iftitah dianjurkan dibaca pada setiap salat dan setiap keadaan.
Menurut Imam Nawawi do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang salat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya.
Termasuk juga pada Sholat Sunnah rawatib, mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).
Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.
Sementara mereka yang meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.
Ulama Hanabilah (Mazhab Imam Hambali) berpandangan bahwa Sholat Sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.