Harta Kekayaan
Kekayaan Kapolres di NTT yang Diamankan Mabes Polri Disorot, Cuma Rp14 Juta
Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juli 2024 kini menjadi sorotan publik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 103.000.000
Sebelumnya diberitakan, seorang Kapolres di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan ditangkap tim dari Mabes Polri, pada Kamis (20/2/2025).
Pria berpangkat AKBP itu berinisial FWK dikabarkan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.
Baca juga: Jumlah Kekayaan Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan 2025-2030 dan Bupati OKU Timur Dua Periode
Namun penangkapan sejak 10 hari lalu itu belum dibuka ke publik.
Bahkan hingga kini kronologi serta motifnya juga masih ditutup rapat.
”Mabes Polri mengamankan (FWK),” ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).
Saat ditanya mengenai alasan pemeriksaan terhadap FWK, Daniel enggan memerinci.
”Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan,” kata Daniel sambil bergegas naik ke mobilnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra yang ditanya mengenai detail kasus itu juga memberikan jawaban yang sama.
”Masih diperiksa di Mabes Polri,” kata Henry.
Hingga kini belum ada kronologi penangkapan FWK, berikut waktu dan tempat serta modusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FWK ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada, NTT. Ngada berada di Pulau Flores.
”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri,” tuturnya.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 143, Terjadinya Heterogenitas Sosial
Menurut dia, lantaran pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri, kewenangan pemeriksaan diambil alih Divisi Propam Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.