Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kapan THR PNS dan Karyawan Swasta pada Lebaran 2025 Dibayar?

Kapan THR lebaran 2025 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta cair? Karyawan swasta dapat bersiap menyambut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI THR LEBARAN - Kapan THR lebaran 2025 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta cair? 

TRIBUNJAMBI.COM- Kapan THR lebaran 2025 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta cair?

Karyawan swasta dapat bersiap menyambut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2025.

Hal ini langsung ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KompasTV.

Jadwal Pencairan THR 2025

Kewajiban pemberian THR diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja, dengan sanksi bagi yang tidak mematuhinya sesuai ketentuan berlaku.

Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dalam pemberian THR, termasuk denda 5 persen dari total THR jika terjadi keterlambatan pembayaran setelah batas waktu yang ditetapkan.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini 3/3/2025 Masih Rp 1.714.000 per Gram

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Terpilih di Sambut Meriah ASN

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dengan demikian, batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah 24-25 Maret 2025.

Meskipun pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan, waktu pasti penyaluran THR bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Namun, pemerintah tegas mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan waktu pencairan THR demi menjamin kesejahteraan karyawan selama perayaan Idulfitri.

Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 adalah:

  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan, baik dengan status PKWTT, PKWT, maupun pekerja harian lepas, berhak atas THR.
  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
  • Sementara yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima THR proporsional sesuai rumus: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Esteghlal vs Al-Nassr di Liga Champions AFC, Cristiano Ronaldo Absen

Baca juga: Menelusuri Harta Kekayaan Kapolda Kalsel, Anak dan Istri Flexing, Naik Jet Pribadi Hingga Tas Hermes

Baca juga: Jembatan Darurat di Jalinsum Jambi-Sumbar yang Amblas di Jujuhan Bungo Dibangun 2-4 Hari

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved