Ahok Ngaku Tak Bisa Pecat Riva Siahaan Meski Tahu Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Dkk

Ahok mengaku tak bisa pecat Riva Siahaan yang menjabat Dirut PT Pertamina Patra Niaga, meski tahu korupsi yang dilakukan Riva dkk.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com/ist
KORUPSI - Ahok mengaku tak bisa pecat Riva Siahaan yang menjabat Dirut PT Pertamina Patra Niaga, meski tahu korupsi yang dilakukan Riva dkk. 

Ahok mengaku bekerja selalu rapi sehingga memiliki bukti-bukti setiap rapat melontarkan emosinya.

Ia siap membawa rekaman tersebut ke persidangan jika ia dipanggil Kejagung.

Baca juga: Bangga ! Wali Kota Jambi Punya Jaringan Internasional, Dapat Ucapan Selamat dari Konjen Tiongkok

Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Kerinci Jambi yang Putus Karena Banjir

Ahok menerangkan tak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang ia punya karena termasuk rahasia perusahaan.

Ia menunggu bisa sampai ke persidangan agar semua rekaman yang dipunya diputar.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan, oke. Saya mesti kerjain, Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."

"Saya bisa maki-maki saya bisa marah saat rapat. Cuman itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas korupsi Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun per tahun.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Girona vs Celta Vigo di La Liga Spanyol, Kick off 20.00 WIB

Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Kerinci Jambi yang Putus Karena Banjir

Baca juga: Ahok Mengaku Pernah Ancam akan Pecat Riva Siahaan Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved