Korupsi Minyak Mentah
Profil Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina tersangka Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Profil Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Niaga yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
TRIBUNJAMBI.COM - Profil Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Niaga yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain PT Pertamina Subholding, kasus ini juga melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari ahli, dan bukti dokumen yang sudah disita.
Lantas siapa sebenarnya Riva Siahaan yang menduduki posisi sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga itu?
Dikutip dari LinkedIn pribadinya, Riva diketahui mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.
Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.
Setelah itu, Riva memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010.
Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.
Baca juga: PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran
Baca juga: Akhirnya Verrell Bramasta Ngaku Tujuannya Susul Fuji ke Malaysia, Putra Venna Melinda: Jodoh
Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.
Kemudian, mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.
Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.
Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.
Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei-Oktober 2021.
Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.
Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.
Peran 7 Tersangka
Peran 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023.
7 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
"Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2).
Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Lantas, apa saja peran dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut?
Daftar tersangka di kasus korupsi Pertamina Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina diketahui termasuk di antara pejabat yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
- Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
2. RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax
- SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
- Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Kasusnya Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
- Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Baca juga: AC Milan Tak Banyak Cetak Gol Meski Punya 4 Penyerang Baru, Termasuk Joao Felix
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.