Berita Kerinci

Penyidik Kejari Kerinci Sita 180 Dokumen terkait Proyek PJU 2023 Senilai Rp5,4 Miliar

Kantor Dishub Kerinci digeladah oleh sejumlah penyidik Kejari Sungai Penuh, Senin (24/2/2025). Dalam pengeledahan menyita sebanyak 180 dokumen. 

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Heru Pitra
SITA DOKUMEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kerinci menyita 180 dokumen terkait kasus pembangunan PJU saat penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kerinci, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kantor Dishub Kerinci digeladah oleh sejumlah penyidik Kejari Sungai Penuh, Senin (24/2/2025). Dalam pengeledahan menyita sebanyak 180 dokumen. 

Dalam konferensi pers, Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi menjelaskan, pengeledahan dilakukan terkait dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran dari Dishub Kerinci senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2023.

"Dalam penggeladahan yang dilakukan kita menyita sebanyak 180 dokumen terkait PJU pada tahun 2023. Saat ini kasus dugaan Korupsi proyek PJU 2023 masih dalam tahap penyidikan," ujarnya. 

Kasi Pidsus mengatakan, sejauh ini sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, dalam hal ini Dishub Kerinci.

Namun, belum ada tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

Penyidik terus melakukan penambahan dokumen dan bukti-bukti lainnya.

Penyidik Kejari Sungai Penuh terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik dalam proyek PJU senilai 5,4 miliar terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara dan pihak yang terlibat. 

"Kita masih melakukan pendalaman," pungkasnya.

Dijaga Ketat

Penggeledahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Jambi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci digeledah oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Senin (24/2/2025).

Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat petugas kejaksaan. 

Awak media tidak diperkenankan masuk maupun mengambil visual di dalam kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sugandi menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.

"Pengumpulan bukti ini bertujuan agar dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terlibat," ujar Andi Sugandi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved