Daftar Usulan 42 Provinsi Baru yang Masuk Kemendagri, 8 DOB di Sumatera Utara
Ini rincian 42 usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa, 5 tingkat otonomi khusus.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Sejak tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pemekaran wilayah dan pembentukan 337 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.
Jumlah usulan pemekaran wilayah tersebut terdiri dari 42 usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa, 5 tingkat otonomi khusus.
"Pembahasan tentang Daerah Otonomi Baru banyak usulan, ya. Kami sendiri sudah ada 337. Tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir tahun lalu.
Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus.
Provinsi yang paling banyak ingin dipecah wilayahnya adalah Sumatera Utara menjadi 8 provinsi baru.
Menurut Bima, pemecahan wilayah ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah.
"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," ujar mantan Wali Kota Bogor itu.
Bima mengatakan apabila kebijakan moratorium pemecahan wilayah dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.
Bima menuturkan bahwa usulan DOB ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan.
Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional.
"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," ujarnya.
Merujuk data pemaparan pemecahan wilayah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:
Rincian Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia.
Aceh
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 4 usulan
Kota: 3 usulan
Sumatera Utara
Provinsi: 8 usulan
Kabupaten: 14 usulan
Kota: 1 usulan
Sumatera Barat
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Riau
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 2 usulan
Jambi
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 3 usulan
Kota: 1 usulan
Bengkulu
Kabupaten: 1 usulan
Kepulauan Riau
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten: 1 usulan
Lampung
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Sumatera Selatan
Kabupaten: 7 usulan
Bali
Otonomi Khusus: 1 usulan
Banten
Kabupaten: 4 usulan
Jawa Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Jawa Tengah
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Jawa Timur
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan
Nusa Tenggara Barat
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Kota: 2 usulan
Nusa Tenggara Timur
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 13 usulan
Kota: 1 usulan
Kalimantan Barat
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 12 usulan
Kalimantan Selatan
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 2 usulan
Kalimantan Tengah
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan
Kalimantan Timur
Otonomi Khusus: 1 usulan
Kabupaten: 8 usulan
Kalimantan Utara
Kabupaten: 3 usulan
Kota: 2 usulan
Gorontalo
Kabupaten: 4 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Barat
Kabupaten: 2 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Selatan
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 4 usulan
Sulawesi Tengah
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 11 usulan
Kota: 1 usulan
Sulawesi Tenggara
Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Daerah Istimewa: 2
Sulawesi Utara
Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 3 usulan
Maluku
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 13 usulan
Kota: 5 usulan
Maluku Utara
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 3 usulan
Otonomi Khusus: 1 usulan
Papua Barat
Provinsi: 1 usulan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Barat Daya
Kabupaten: 13 usulan
Papua
Provinsi: 4 usulan
Kabupaten: 18 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Selatan
Kabupaten: 6 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Tengah
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 1 usulan
Papua Pegunungan
Kabupaten: 19 usulan
Demikian update kabar pemekaran wilayah dan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia. (suci rahayu)
Baca juga: Inilah 6 Kabupaten Kota di Jambi yang Masuk Wacana Pemekaran Wilayah Baru
Baca juga: Polisi Tipu Polisi di Sumut, Bripka Schalomo Kehilangan Rp850 Juta demi jadi Perwira
14 Tahun Berjuang, Tabir Raya Akan Jadi Kabupaten Baru di Jambi |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Ajukan 2 Kabupaten Baru, Tabir Raya dan Kerinci Ilir untuk Rapat DPR RI dan Mendagri |
![]() |
---|
4 Bulan di Kemendagri, Mantan Wakapolda Jambi Irjen Pol Edi Mardianto Naik Pangkat |
![]() |
---|
Sosok Mantan Wakapolda Jambi Irjen Edi Mardianto yang Baru Saja Naik Pangkat jadi Jenderal Bintang 2 |
![]() |
---|
Daftar Nama 17 Kota Kabupaten Baru di Jambi Jika 6 Daerah Pemekaran Disetujui Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.