Daftar Usulan 42 Provinsi Baru yang Masuk Kemendagri, 8 DOB di Sumatera Utara

Ini rincian 42 usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa, 5 tingkat otonomi khusus.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Network
PEMEKARAN WILAYAH - Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada 337 usulan daerah otonomi baru ke Kemendagri, di antaranya 42 provinsi baru. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pemekaran wilayah dan pembentukan 337 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia. 

Jumlah usulan pemekaran wilayah tersebut terdiri dari 42 usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa, 5 tingkat otonomi khusus.

"Pembahasan tentang Daerah Otonomi Baru banyak usulan, ya. Kami sendiri sudah ada 337. Tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir tahun lalu.

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus. 

Provinsi yang paling banyak ingin dipecah wilayahnya adalah Sumatera Utara menjadi 8 provinsi baru

Menurut Bima, pemecahan wilayah ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Bima mengatakan apabila kebijakan moratorium pemecahan wilayah dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.

Bima menuturkan bahwa usulan DOB ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. 
Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional. 

"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," ujarnya.

Merujuk data pemaparan pemecahan wilayah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:

Rincian Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia.

Aceh

Provinsi: 2 usulan

Kabupaten: 4 usulan

Kota: 3 usulan
 
Sumatera Utara

Provinsi: 8 usulan

Kabupaten: 14 usulan

Kota: 1 usulan

Sumatera Barat

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 2 usulan

Daerah Istimewa: 1 usulan
 
Riau

Daerah Istimewa: 1 usulan

Kabupaten: 6 usulan

Kota: 2 usulan

Jambi

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 3 usulan

Kota: 1 usulan

Bengkulu

Kabupaten: 1 usulan
 
Kepulauan Riau

Otonomi Khusus: 1 usulan

Kabupaten: 6 usulan

Kota: 1 usulan

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten: 1 usulan

Lampung

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 6 usulan

Sumatera Selatan

Kabupaten: 7 usulan

Bali

Otonomi Khusus: 1 usulan 

Banten

Kabupaten: 4 usulan

Jawa Barat

Provinsi: 3 usulan

Kabupaten: 15 usulan

Kota: 2 usulan

Daerah Istimewa: 1 usulan

Jawa Tengah

Daerah Istimewa: 1 usulan

Kabupaten: 5 usulan

Kota: 1 usulan

Jawa Timur

Provinsi: 2 usulan

Kabupaten: 1 usulan

Nusa Tenggara Barat

Provinsi: 3 usulan

Kabupaten: 2 usulan
Kota: 2 usulan

Nusa Tenggara Timur

Provinsi: 3 usulan

Kabupaten: 13 usulan

Kota: 1 usulan

Kalimantan Barat

Provinsi: 2 usulan

Kabupaten: 12 usulan

Kalimantan Selatan

Otonomi Khusus: 1 usulan

Kabupaten: 2 usulan

Kalimantan Tengah

Provinsi: 2 usulan

Kabupaten: 5 usulan

Kota: 1 usulan

Kalimantan Timur

Otonomi Khusus: 1 usulan

Kabupaten: 8 usulan

Kalimantan Utara

Kabupaten: 3 usulan

Kota: 2 usulan

Gorontalo

Kabupaten: 4 usulan

Kota: 1 usulan

Sulawesi Barat

Kabupaten: 2 usulan

Kota: 1 usulan

Sulawesi Selatan

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 4 usulan

Sulawesi Tengah

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 11 usulan

Kota: 1 usulan

Sulawesi Tenggara

Provinsi: 2 usulan

Kabupaten: 6 usulan

Kota: 1 usulan

Daerah Istimewa: 2

Sulawesi Utara

Provinsi: 3 usulan

Kabupaten: 5 usulan

Kota: 3 usulan

Maluku

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 13 usulan

Kota: 5 usulan

Maluku Utara

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 6 usulan

Kota: 3 usulan

Otonomi Khusus: 1 usulan

Papua Barat

Provinsi: 1 usulan

Kabupaten: 6 usulan

Kota: 1 usulan

Papua Barat Daya

Kabupaten: 13 usulan

Papua

Provinsi: 4 usulan

Kabupaten: 18 usulan

Kota: 1 usulan

Papua Selatan

Kabupaten: 6 usulan

Kota: 1 usulan

Papua Tengah

Kabupaten: 15 usulan

Kota: 1 usulan

Papua Pegunungan

Kabupaten: 19 usulan

Demikian update kabar pemekaran wilayah dan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia. (suci rahayu)

Baca juga: Inilah 6 Kabupaten Kota di Jambi yang Masuk Wacana Pemekaran Wilayah Baru

Baca juga: Polisi Tipu Polisi di Sumut, Bripka Schalomo Kehilangan Rp850 Juta demi jadi Perwira

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved