Daftar Usulan 42 Provinsi Baru yang Masuk Kemendagri, 8 DOB di Sumatera Utara

Ini rincian 42 usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa, 5 tingkat otonomi khusus.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Network
PEMEKARAN WILAYAH - Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada 337 usulan daerah otonomi baru ke Kemendagri, di antaranya 42 provinsi baru. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pemekaran wilayah dan pembentukan 337 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia. 

Jumlah usulan pemekaran wilayah tersebut terdiri dari 42 usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa, 5 tingkat otonomi khusus.

"Pembahasan tentang Daerah Otonomi Baru banyak usulan, ya. Kami sendiri sudah ada 337. Tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu," kata Bima Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir tahun lalu.

Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 otonom khusus. 

Provinsi yang paling banyak ingin dipecah wilayahnya adalah Sumatera Utara menjadi 8 provinsi baru

Menurut Bima, pemecahan wilayah ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

"Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi," ujar mantan Wali Kota Bogor itu.

Bima mengatakan apabila kebijakan moratorium pemecahan wilayah dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.

Bima menuturkan bahwa usulan DOB ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. 
Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional. 

"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," ujarnya.

Merujuk data pemaparan pemecahan wilayah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:

Rincian Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia.

Aceh

Provinsi: 2 usulan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved