Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Agnez Mo Bahas Hak Cipta di Kementerian Hukum, Efek Denda Rp1,5 Miliar

Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Agnez Mo, mendatangi Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025) untuk membahas polemik terkait hak cipta lagu. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier
KLARIFIKASI AGNEZ MO - Agnez Mo Akhirnya Buka Suara Soal Hak Cipta di YouTube Deddy Corbuzier, (18/2/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Agnez Mo, mendatangi Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025) untuk membahas polemik terkait hak cipta lagu. 

Kedatangannya bukan hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk mendalami Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.  

"Sebenarnya tujuannya untuk belajar sih, apa itu Undang-undang," ungkap Agnez Mo, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, (20/2/2025).

Baca juga: Agnez Mo Blak-blakan Soal Sindiran Ahmad Dhani, Ga Harus S3 Buat Ngerti

Sebagai warga negara Indonesia, Agnez Mo menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum. 

"Karena saya warga Indonesia, saya maunya taat sama Undang-undang, saya berdiri bersama Undang-undang," tegasnya.  

Namun, Agnez tidak memungkiri bahwa kasus yang menimpanya telah menciptakan kebingungan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi pelaku seni lainnya. 

"Mungkin sayangnya karena ada kasus, pada akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya ya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain," jelas Agnez Mo.  

Agnez melihat situasi ini sebagai peluang untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan para seniman. 

Baca juga: 3 Fakta Klarifikasi Agnez Mo Soal Kisruh Royalti, Ungkap Kecewa dengan Ahmad Dhani

"Saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama duduk, mendengar, dan sadar hukum ya," lanjutnya.  

Ia juga menyoroti pentingnya memahami hukum secara langsung, bukan hanya dari media sosial. 

"Kadang-kadang kita cuman bisa dengar dan lihat-lihat aja yang ada di dalam sosial media dan dengar Undang-undangnya mungkin tidak seperti itu," ujarnya.  

Dalam diskusi dengan pihak Kementerian Hukum, Agnez turut berbagi pengalamannya sebagai pencipta lagu dan penyanyi, termasuk perbandingan dengan sistem pengelolaan hak cipta di Amerika Serikat. 

"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa," katanya, merujuk pada Lembaga Manajemen Kolektif yang mengatur royalti di sana.  

Baca juga: Agnez Mo Klarifikasi Soal Kasus Hak Cipta,  Harusnya Kalau Nuntut ke Penyelenggara

Agnez berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait aturan hak cipta. 

"Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari Undang-undang," harapnya.  

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved