Remaja 17 Tahun jadi Tersangka Tewasnya Ketua RT yang Bubarkan Tawuran di Sumsel
Seorang remaja berinisial AR (17 tahun) jadi tersangka tewasnya ketua RT di Muba, Sumatra Selatan yang meninggal dunia karena bubarkan tawuran
TRIBUNJAMBI.COM, SEKAYU - Seorang remaja berinisial AR (17 tahun) jadi tersangka tewasnya ketua RT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan yang meninggal dunia saat membubarkan tawuran.
Korbannya adalah Yusmeriyanto (41) Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kabupaten Muba.
Korban meninggal dunia akibat dibacok saat membubarkan tawuran remaja, Senin (17/2/2025) malam.
Kasat reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto melalui Kanit PPA, Iptu Joni Amaris mengatakan, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku.
Pihaknya telah menetapkan satu pelaku, yakni AR.
Pelaku anak ini diduga melakukan pembacokan terhadap ketua RT sehingga korban meninggal dunia.
"Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu. Karena kita masih mendalami keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya," ungkap Joni, Rabu (19/2/2025), dilansir dari Tribunsumsel.
Kronologi Kejadian
Adapun dari kronlogis kejadian, pelaku AR bersama keenam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jalan Lingkar Desa Dusun III, Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
"Korban yang merupakan ketua RT mengajak saksi lainnya untuk melerai para remaja, karena para pelaku membawa senjata tajam, namun saksi menolak ikut dan hanya korban yang maju untuk membubarkan pelaku tawuran," Kanit PPA.
Tanpa berpikir panjang, korban langsung mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.
Melihat korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.
"Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek bagian belakang kepala yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk menebas korban, datu buah jaket berwarna putih hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu set baju dan celana korban.
"Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Sedangkan terduga pelaku lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
7 Remaja Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran berujung tewasnya Ketua RT di Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya bernama Yusmeriyanto (41) tewas dengan luka bacok di kepala saat berusaha membubarkan aksi tawuran yang terjadi Senin (17/2/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ada 7 anak di bawah umur diamankan polisi yang diduga terlibat dalam aksi tawuran berujung jatuhnya korban jiwa tersebut.
Dari pantauan di Unit PPA Polres Muba, sejumlah terduga pelaku tersebut tampak tertunduk lesu di hadapan penyidik Polres Muba.
Para terduga pelaku tawuran ini masih di bawah umur, sekitar 17 tahun.
Barang bukti kejahatan yakni pedang yang masih berlumuran darah juga telah diamankan di Unit PPA Polres Muba.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugrhoho mengatakan korban meninggal akibat luka yang dialami di kepala.
"Saat ini 7 orang terduga pelaku sudah kita amankan di Unit PPA Polres Muba. Para pelaku masih dibawa umur, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap peran pada pelaku ini," kata Listiyono, Selasa (18/2/2025) kemarin, dilansir dari TribunSumsel.com.
"Agar peristiwa serupa tidak terjadi, saya perintahkan untuk kegiatan patroli untuk antisipasi lagi kejadian, dan mohon bantuan dari seluruh masyarakat untuk ikuti aturan yang berlaku, dan kepada orangtua membantu polisi untuk menjaga anak-anaknya jangan sampai tawuran," tegas Kapolres.
Perlu diektahui, aksi tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba pecah sekitar pukul 21.00 WIB.
Sejumlah pemuda menggunakan senjata tajam mulai saling serang di jalan negara tersebut.
Melihat adanya aksi tawuran tersebut Yusmeriyanto selaku ketua RT setempat mencoba membubarkan aksi tawuran dari kalangan remaja tersebut.
Namun, pada saat membubarkan tawuran tersebut korban Yusmeriyanto mendapatkan serangan dari arah belakang.
Korban mendapat luka bacokan pada bagian belakang kepala, akibat dari kejadian tersebut korban langsung terjatuh.
Sementara para remaja yang tawuran langsung membubarkan diri melihat adanya korban yang terjatuh.
Korban yang terluka langsung dievakuasi RSUD Sekayu untuk dilakukan perawatan.
Namun, luka yang diderita cukup serius sehingga korban meninggal dunia pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 1 Remaja Jadi Tersangka Tewasnya Ketua RT di Muba, Korban Ditebas Pakai Sajam Saat Bubarkan Tawuran
Baca juga: Harta Kekayaan Brian Yuliarto, Warek ITB Diisukan jadi Mendiktisaintek Gantikan Satryo
Baca juga: Masih Banyak Masyarakat Kota Jambi Belum Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
Baca juga: Kapolda Jambi Resmikan Pembangunan Dapur Pemenuhan Makan Bergizi Gratis buat Anak dan Ibu Hamil
Baca juga: Daftar Harga Gas Elpiji 3 Kg, Bright Gas 5,5 Kg, dan Gas Pertamina 12 Kg Terbaru 19 Februari 2025
Viral Emak Berdaster Gagalkan Aksi Begal Residivis asal Sumsel yang Akhirnya Kena Dor |
![]() |
---|
4 Jemaah Umrah Jambi Meninggal dalam Kecelakaan, Bagaimana Asuransi dan Hak-Hak Mereka? |
![]() |
---|
Dua Korban Sempat Telepon Anak Bilang Sampai Sebapo, Sejam Kemudian Meninggal Kecelakaan di Muba |
![]() |
---|
Duka di Desa Pudak, Empat Warga Jambi Meninggal, Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Musi Banyuasin |
![]() |
---|
4 Korban Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Travel Umrah, Keluarga Minta Pertanggungjawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.