Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Di Jambi Rp3,2 Juta

PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
GAJI PPPK - Daftar gaji PPPK paruh waktu, di Jambi Rp 3,2 juta per bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji PPPK paruh waktu, di Jambi Rp 3,2 juta per bulan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.

Pegawai Pemerintah dengan Pekerja Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta

Baca juga: Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193

Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved