Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Di Jambi Rp3,2 Juta
PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji PPPK paruh waktu, di Jambi Rp 3,2 juta per bulan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
Pegawai Pemerintah dengan Pekerja Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025?
Baca juga: Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta
Baca juga: Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Pulau Sumatera
Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta |
![]() |
---|
Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran Kemenag Capai Rp12,3 Triliun, Apa Program Prioritasnya? |
![]() |
---|
Bus Pariwisata Terobos Lampu Merah lalu Tabrak Sepasang Pemotor di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.